Recent Articles
Home » Posts filed under GURU / PNS DIPERBOLEHKAN MENJADI KEPALA DESA TANPA BERHENTI MENJADI GURU / PNS
Tampilkan postingan dengan label GURU / PNS DIPERBOLEHKAN MENJADI KEPALA DESA TANPA BERHENTI MENJADI GURU / PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GURU / PNS DIPERBOLEHKAN MENJADI KEPALA DESA TANPA BERHENTI MENJADI GURU / PNS. Tampilkan semua postingan
Kamis, 03 Desember 2015
Kamis, 03 Desember 2015
- 0 Comments
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kepala BKN telah menerbitkan
Surat Nomor CI.26-30/V.38-6/48 yang intinya menyebutkan PNS yang
dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk
sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau
Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Dengan
Langganan:
Postingan (Atom)