Recent Articles
Tampilkan postingan dengan label GURU / PNS DIPERBOLEHKAN MENJADI KEPALA DESA TANPA BERHENTI MENJADI GURU / PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GURU / PNS DIPERBOLEHKAN MENJADI KEPALA DESA TANPA BERHENTI MENJADI GURU / PNS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Desember 2015

GURU / PNS DIPERBOLEHKAN MENJADI KEPALA DESA TANPA BERHENTI MENJADI GURU / PNS

Kamis, 03 Desember 2015 - 0 Comments








(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});









Kepala BKN telah menerbitkan
Surat Nomor CI.26-30/V.38-6/48 yang intinya menyebutkan PNS yang
dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk
sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau
Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Dengan

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 APPILAJARA. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks