Recent Articles
Tampilkan postingan dengan label semua hal tentang pupns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label semua hal tentang pupns. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Oktober 2015

Bagaimana Cara Mengisi Formulir PUPNS 2015?

Selasa, 06 Oktober 2015 - 0 Comments

Bagaimana Cara Mengisi Formulir PUPNS 2015 ?
Pertanyaan diatas mungkin saat ini sedang ada dalam benah bapak ibu yang merasa kesulitan dalam pengisian formulir PUPNS 2015.

Adapun Langkah-langkah dalam pengisian Formulir E-PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :

  • Klik tombol MASUK untuk melakukan registrasi ke sistem e-PUPNS dari Menu Form Login untuk user akan ditampilkan seperti gambar dibawah ini
langkah pengisian Formulir E-PUPNS 2015
  • Masukan username dan kata kunci yang telah didapatkan pada saat registrasi. Kemudian klik tombol untuk masuk ke sistem
  • Setelah berhasil login ke sistem, akan ditampilkan beberapa tab untuk form Data PNS. Data yang ditampilkan adalah data pembanding yang bersumber dari database SAPK

Adapun data yang akan diisi diatas adalah sebagai berikut :
a.  NIP Baru
b.  Nama sesuai denganDatabase BKN
c.  Gelar Depan
d.  Gelar Belakang
e.  Tempat Lahir
f.  Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
g.  Agama
h.  Jenis Kelamin
i.  TMT CPNS
j.  TMT PNS
k.  Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan)
l.  TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m.  Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n.  Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)
o.  Kedudukan Hukum
p.  Jenis Pegawai
q.  Alamat
r.  NIK
s. NPWP
t.  Kartu Pegawai
Klik tombol [ V ] jika data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS dapat klik tombol [X] kemudian kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.
Demikian artikel tentang ” Bagaimana Cara Mengisi Formulis PUPNS 2015” semoga bermanfaat

Apa Sanksi Bagi Yang Tidak Mendata Ulang lewat E-PUPNS

Apa Sanksi Bagi Yang Tidak pemutahiran data lewat E-PUPNS ? 


Apa tujuan dari E_PUPNS sebenarnya ? 
Tujuan E-PUPNS adalah Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.
Adapun jadwal pelaksanaan e-pupns tahun 2015 ini akan dilaksanakan pada tanggal 
1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015

Adapun Sanksi apabila seorang Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan pemutahiran data, yaitu :
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.



2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.


Semoga artikel diatas memberikan gambaran mengenai begitu pentingnya E-PUPNS ini karena, apabila sampai tidak melakukan pemutahiran data bisa jadi akan menyebabkan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.

Senin, 05 Oktober 2015

Langkah-Langkah Pendataan Ulang dan Registrasi PNS Tahun 2015 Melalui E-PUPNS

Senin, 05 Oktober 2015 - 0 Comments

Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.


Dalam Pendataan Ulang dan Registrasi PNS melalui beberapa Urutan, diantaranya:
A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  1. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik

C. Verifikator SKPD :

  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Terus, Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?

  1. Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu
  • Kemudian Klik tombol daftar
  • Kemudian Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
  • Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
  • Kemudian Isi form registrasi yang meliputi :


  1. Kata kunci
  2. Konfirmasi kata kunci
  3. Nama Ibu kandung
  4. Pertanyaan Pengaman
  5. Jawaban
  6. Kode captha

  • Klik tombol registrasi
  • Jika registrasi sukses silahkan di lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
  • Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
  • Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.

Daftar Berkas Yang Perlu Dipersiapkan dalam Pendataan E-PUPNS 2015

Daftar Berkas Yang Perlu Dipersiapkan dalam Pendataan E-PUPNS 2015 |  Pendataan Ulang E-PUPNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.


Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015

Pendataan ulang e-PUPNS dalam pelaksanaannya menggunakan dasar hukum UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015.


Pendataan Pegawai Negeri Secara Elektronik (E-PUPNS) ini akan dilaksanakan serentak dimulai pada tanggal 1 September 2015, apabila PNS bersangkutan tidak melakukanannya akan terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS.

Berikut Kumpulan daftar berkas yang harus disiapkan untuk Pendataan E-PUPNS :
  1. Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
  2. Fotocopy SK 100 %
  3. Fotocopy Konfersi NIP atau perubahan NIP
  4. Fotocopy Kartu Pegawai biasa
  5. Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
  6. Fotocopy SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
  7. Fotocopy SK Berkala Terakhir.
  8. Fotocopy SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
  9. Fotocopy SK Tugas Belajar
  10. Fotocopy SK Ijin Belajar
  11. Fotocopy Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat Pengangkatan sebagai CPNS
  12. Fotocopy Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
  13. Fotocopy Berita Acara Sumpah PNS
  14. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  15. Fotocopy NPWP
  16. Fotocopy BPJS / Asuransi Kesehatan (ASKES)
  17. Daftar Riwayat Hidup
  18. Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan Akta mengajar Apabila di butuhkan.
Untuk Informasi selanjutnya silakan anda tanyakan ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota anda.

Kunjungi Juga;

1. Buku petunjuk pelaksanaan E-PUPNS 2015 
2. Jadwal Pelaksanaan dan Sanksi E-PUPNS
3. Daftar berkas yang perlu dipersiapkan dalam pendataan E-PUPNS
4. Langkah-Langkah Pendataan Ulang PNS melalui E-PUPNS

    Semoga artikel diatas bermanfaat bagi anda yang sedang akan mengisi E-PUPNS. semoga lancar.

    Informasi Lengkap Mengenai E-PUPNS 2015

    Informasi Lengkap Mengenai E-PUPNS 2015 | Dalam rangka menata ulang Database PNS dan membangun kepedulian PNS terhadap database dirinya masing-masing, pada tahun 2015 ini Badan Kepegawaian Negara akan melaksanakan Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS 2015). 


    E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

    Data PNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.

    Ada bebarapa hal penting yang perlu anda ketahui mengenai Persiapan Pendataan E-PUPNS pada link di bawah ini :

    1. Buku petunjuk pelaksanaan E-PUPNS 2015 
    2. Jadwal Pelaksanaan dan Sanksi E-PUPNS
    3. Daftar berkas yang perlu dipersiapkan dalam pendataan E-PUPNS
    4. Langkah-Langkah Pendataan Ulang PNS melalui E-PUPNS
    5. Cara Mudah Pendataa Ulang dan Mengisi Formulis E-PUPNS
    Semoga kumpulan informasi mengenai E-PUPNS diatas dapat membantu bapak ibu guru mempersiapkan diri  dalam pendataan E-PUPNS

    Terimakasih untuk kunjungan nya, berimasukan untuk blog ini ya, untuk pengembangannya. :)


    Selasa, 03 Maret 2015

    Soal Latihan CPNS 2015

    Selasa, 03 Maret 2015 - 0 Comments

    Kali ini saya ingin membagikan beberapa e-book dan program untuk latihan uji cpns

    beberapa e-book ini sudah cukup lengkap untuk mengasah kemampuan kita yang ingin mendaftar CPNS

    menurut pemilik e-book ini sebelumnya, Dia pernah menyampaikan bahwa e-book dalam latihan ini banyak yang keluar. sekarang pemilik e-book ini sudah keterima PNS di kalimantan

    bagi agan-agan yang ingin mencoba silahkan download link dibawah ini

    gratis tis tis, selamat mengunduh......

    Subscribe

    Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

    © 2013 APPILAJARA. All rights reserved.
    Designed by SpicyTricks