Recent Articles
Home » Posts filed under MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA SESUAI PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2016
Tampilkan postingan dengan label MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA SESUAI PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2016. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA SESUAI PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2016. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 06 Februari 2016
Sabtu, 06 Februari 2016
- 0 Comments
KIA (KTP ANAK)
Mulai
tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu
Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi
anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang dan 17 tahun
Langganan:
Postingan (Atom)