Recent Articles
Tampilkan postingan dengan label MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA SESUAI PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2016. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA SESUAI PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2016. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Februari 2016

MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA SESUAI PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2016

Sabtu, 06 Februari 2016 - 0 Comments






KIA (KTP ANAK)


Mulai
tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.




Kartu
Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi
anak sebagai bukti din anak yang berusia kurang dan 17 tahun

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 APPILAJARA. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks