Recent Articles
Tampilkan postingan dengan label INFO GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO GURU. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juli 2016

Ernest Dibully Gara-gara Ngetweet “Kalau Guru Berani Sentuh Anak Gue, Gue Seret ke Polisi”

Minggu, 03 Juli 2016 - 0 Comments


Kasus pencubitan siswa SMP di Sidoarjo mendadak heboh. Seorang guru SMP Raden Rahmat, Samhudi, di Sidoarjo dilaporkan ke Polsek Balangbendo dan diajukan ke pengadilan oleh orang tua siswa karena dinilai telah melakukan kekerasan terhadap anaknya berinisial SS.

Penyelesaian kasus pencubitan siswa SMP di Sidoarjo diharapkan mengedepankan musyawarah dibandingkan melalui jalur hukum. Hal itu karena institusi sekolah merupakan representasi institusi keluarga dalam bentuk lain yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi (dialog).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih menyampaikan demikian terkait pelaporan Samhudi (45).
Menurut informasi, Samhudi melakukan hal itu sebab SS tidak melakukan kegiatan Sholat Dhuha yang menjadi kebijakan sekolah tersebut dalam rangka peningkatan iman dan takwa.

“Kalau ada sebuah keluarga yang menitipkan anaknya di suatu sekolah, berarti sekolah tersebut dipercaya untuk menjadi representasi keluarga dalam hal mendidik,” jelas Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (2/7/2016).

Sementara di media sosial, Stand Up Komedian Ernest Prakasa dibully netizen gara-gara tak setuju dengan tindak kekerasan guru tersebut.

“Gw gak akan pernah nampar / nyubit anak gw. Jd kalo ada guru berani sentuh anak gw, gw seret ke polisi. Gak ada urusan,” cuit Ernest.

Ernest mengungkapkan kekesalannya lewat Twitter yang tak rela jika anaknya ditampar atau dicubit guru di sekolah.

“lu urus aja anak lu sendiri,jgn di sekolahin,” kata pemilik akun @rawk33.

“kalo guru sentuh anak gw, gw lapor polisi” , masa iya koh disentuh doang lapor polisi,” cuit @ichaljena
Ernest lalu menjelaskan panjang lebar lewat timeline Twitternya soal sikapnya tersebut.

“Siapa yg belain anak badung itu? Gw lagi ngomongin anak gw. Kalo lo ga keberatan anak lo dihajar guru ya monggo.”

“Gw gak tau kronologi kasus anak itu & ga peduli jg. I’m just saying if it was my kid, you’ll have a problem.”

“Tapi Nes, kalo anak lo bandel, gimana?” | Ya hukum aja silakan. Emang ga punya hukuman selain kontak fisik?”

“Lo aje terlalu manjain anak!”. It’s okay. Sekali2 klo ktmu anak gw, go judge for urself, apakah kelakuannya kayak anak manja.”

“Knp banyak guru yg sensi ya? Emang gw mendiskreditkan guru? Gw blg, gw ga terima kalo guru menghukum anak gw dgn kontak fisik. Salah?”

“Ga mau anak dihukum kekerasan fisik = membiarkan anak jd manja & lembek? Jadi anak tangguh = anak yg tahan pukul?”

“Klo menurut lo hukuman fisik guru ke anak lo bisa ditolerir dalam batas tertentu, that’s okay. Ortu kan punya idealisme yg beda2. Bebas :)”

“Tentang parenting, org yg gak punya anak akan sulit berempati pada kami para orang tua. Itu agak menyebalkan, tapi sangat bisa dipahami :)”

“U/ tmn2 guru yg tersinggung, saya mhn maaf. Smg kalian jd guru2 yg baik, penuh kasih & kesabaran. Kmi titipkan separuh nyawa kmi pd kalian.”

“Saya percaya ada cara mendidik anak tanpa kekerasan. Berat? Pasti. Itu kenapa guru adalah profesi yang mulia.”

“Slh 1 personal CSR rutin saya adlh u/ sbuah lembaga pendidikan. Ada lah, ga perlu saya sebut. Intinya, saya bersimpati pada tenaga pengajar.”

“Gw ga merasa perlu ngomong apa2 lagi soal isu hukuman fisik thd siswa, krn kmrn udh gw jabarin panjang lebar opini gw.”

“Yg mau baca secara utuh, monggo cek TL gw kemarin. Kalo males baca krn emang cuman mau ngata2in gw doang, ya silakan. Selamat mudik!”

Jumat, 01 Juli 2016

Cegah Kriminalisasi Guru, Didik Murid Mesti Pakai Teknik Baru

Jumat, 01 Juli 2016 - 0 Comments


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau guru untuk menggunakan teknik baru yang jauh dari kekerasan, dalam mendidik para siswa di sekolah. Hal ini perlu untuk menghindari potensi kriminalisasi terhadap guru.

Anies mencontohkan, mencubit atau memukul merupakan teknik lama dalam mendisiplinkan anak, dan hal itu tak relevan lagi diterapkan. Masih banyak cara yang lebih efektif selai hukuman fisik untuk membuat murid jera.

"Teknik (hukuman fisik) itu tercampur antara usaha mendisiplinkan dengan menyalurkan emosi. Anak-anak sering menguji kesabaran kita. Di situ guru dan orang tua perlu memutar otak bagaimana mendisiplinkan yang efektif tanpa menyakiti anak," ujar Anies di Jakarta, kemarin. 

Hukuman fisik, ujar Anies, hanya menjadi luapan penyaluran emosi orang tua dan tenaga pendidik dalam menghadapi kenakalan anak.

Saat ini Kemendikbud sedang membentuk panduan teknis sebagai pedoman bagi guru dalam mendisiplinkan murid tanpa menggunakan kekerasan.

Terkait beberapa kasus kriminalisasi pada guru, Anies mengimbau seluruh pihak untuk tidak serta-merta membawa kasus dugaan kekerasan guru terhadap anak di sekolah, ke ranah pidana. Menurutnya, langkah pertama yang patut dilakukan ialah melapor lebih dulu ke pihak sekolah dan dinas pendidikan.

Namun jika memang terjadi kekerasan yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental siswa, apalagi sampai memakan korban jiwa, pihak sekolah dan keluarga wajib melapor kepada pihak yang berwajib. 


"Tidak usahlah bawa (dugaan tindak kekerasan guru kepada siswa) langsung ke ranah pidana. Ini peristiwa pendidikan, bukan hukum. Tapi kami tidak bisa melarang orang tua untuk melapor. Itu kan hak mereka," kata Anies.

Ia berkata tak bisa berbuat banyak ketika terjadi kriminalisasi pada guru-guru yang diduga, apalagi sudah terbukti, melakukan tindak kekerasan pada anak. Guru, ujar Anies, akan dilindungi sesuai koridor hukum yang ada.

"Guru dilindungi sepanjang mereka tidak melakukan kekerasan fisik. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Guru Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39," kata Anies. 

Kriminalisasi terhadap guru belakangan membuat resah pendidik dalam melaksanakan tugas mereka di sekolah. Para pendidik, menurut Persatuan Guru Republik Indonesia, tak lagi nyaman menjalankan pekerjaan mereka di sekolah.

"Sekolah bukan lagi ruang nyaman bagi para guru dalam mendidik, menanamkan budi pekerti, membentuk karakter dan nilai-nilai disiplin siswa. Mereka dicekam rasa ketakutan dalam melaksanakan tugas edukatifnya," ucap Pelaksana Tugas Ketua Umum PGRI, Unifah Rasidi, belum lama ini.

Kisah Murka Mendikbud dan Memo yang Bocor


Sabtu pekan lalu, Anies Baswedan seperti biasa menyempatkan diri menulis memo harian untuk jajarannya sembari menghabiskan waktu dalam perjalanan. Menulis memo, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, merupakan salah satu rutinitasnya menjaga komunikasi dengan para bawahannya.

"Saya  sering nulis-nulis pesan saat dalam perjalanan. Memo ini prinsipnya untuk ingatkan mereka agar stick pada visi kami (Kemendikbud)," kata Anies di sela rapat Kemendikbud dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Menulis memo, menurut Anies, ampuh untuk menjaga kedisiplinan jajarannya. Memo itu tak pernah ia sebar luaskan karena khusus untuk internal kementerian.

"Saya tulis memo lalu kirim ke grup WhatAapp khusus eselon I (Kemendikbud). Tapi kadang-kadang mereka (pegawai eselon I) izin untuk sebar ke eselon lainnya. Ya sudah tidak tahu sampai mana lagi memo itu," ujar Anies sembari tertawa.

Namun akibatnya, salah satu memo internal Anies itu bocor Sabtu malam dan langsung beredar viral di media sosial.

Isi memo yang bocor itu sama sekali tak menyenangkan karena berisi murka Menteri Anies. Ia berang dan kecewa dengan kinerja jajarannya yang tak maksimal melayani masyarakat, khususnya para guru.

Memo itu diawali dengan cerita Anies kala bertemu seorang guru TK asal Magelang, Ibu Mei, di kantor kementeriannya. Saat itu Ibu Mei sedang mengurus surat kepangkatan, namun tak berhasil menuntaskan urusan surat itu lantaran petugas tak ada di tempat.

Padahal, Ibu Mei harus segera kembali ke Magelang karena kadung memesan tiket pesawat pulang-pergi. Ibu Mei sudah hendak menyerah mengurusi surat kepangkatannya ketika bertemu Menteri Anies –yang langsung murka begitu mendengar cerita guru TK itu.

Anies geram, lantas mengajak Ibu Mei ke ruangannya. Tak lama setelah peristiwa itu berlalu, memo berisi kemarahan Anies pun menyebar.

"Bapak dan Ibu semua, seorang ibu guru TK yang sudah amat senior dari pinggiran Kabupaten Magelang telah habiskan uang untuk beli tiket pesawat Semarang-Jakarta pulang-pergi dan terpaksa pulang dengan tangan hampa. Alasannya sederhana: petugas tidak di tempat. Ini tidak seharusnya terjadi dan tidak boleh berulang. Saya tegaskan sekali lagi: TIDAK BOLEH BERULANG," demikian kutipan isi memo internal Anies.

Anies menyesalkan hal seperti itu masih terjadi pada lembaganya. Mestinya, kata Anies, petugas tidak meninggalkan tempat kerjanya ketika sedang berjaga agar tetap bisa melayani masyarakat.

Anies pun mengancam akan memberi sanksi tegas kepada bawahannya yang ketahuan bekerja tanpa punya niat melayani masyarakat.

"Sanksi tegas ada, tapi nanti dibicarakan internal saja. Saya enggak hobi mempermalukan orang," ujar Anies.

Berikut isi memo Anies:

Kepada
Yth Jajaran Pimpinan Kemdikbud

Assalamu'alaikum wr wb
Kemarin saya mampir ke Unit Layanan Terpadu di Gedung C. Saya tuliskan catatan kecil untuk jadi bahan refleksi dan susun langkah perubahan.

Begini ceritanya .....

"Inggih Pak, mboten napa-napa," jawab Ibu Mei. Iya tidak apa-apa, Pak. Itu jawabnya saat saya minta maaf atas nama Kemdikbud.

Saya tanya kenapa dia sampai pergi ke Jakarta.  "Saya ini sudah 59 tahun, Pak. Tahun depan pensiun. Kalau tahun ini ada masalah, saya takut tidak bisa terima uang pensiun," Ibu Mei menjelaskan alasan kenapa ke Jakarta.

Itu cuma satu dari dua ratusan orang yang datang di hari Jumat kemarin. Ibu guru itu bernama Ibu Mei, seorang guru TK dari Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dia berangkat ke Jakarta ditemani putrinya yang tinggal di Semarang dan seorang staf Dinas Pendidikan Kab. Magelang.

Sesudah Jumatan, saya berjalan melewati ULT. Tanpa sengaja, berpapasan lagi dengan mereka bertiga di selasar depan ULT.

Saya tanya apakah sudah beres, lalu putrinya menjawab, "Tadi kami diminta oleh petugas ULT untuk mengurus ke lantai 13 di Gedung D. Kami sudah ke sana lalu menunggu tapi petugasnya tidak ada."

"Sekarang mau ke mana?" tanya saya. Putrinya kemudian menjawab, "Kami mau ke bandara, terlanjur beli tiket PP sore ini." Semua diam. Saya kaget, ya amat terkejut.

Bapak dan Ibu semua, seorang ibu guru TK yang sudah amat senior dari pinggiran Kab Magelang telah habiskan uang untuk beli tiket pesawat Semarang-Jakarta PP dan terpaksa pulang dengan tangan hampa. Alasannya sederhana: petugas tidak di tempat.

Cukup sudah tempat ini jadi pangkal kekecewaan!!

Saya ajak mereka ke ruangan saya dan panggil petugas GTK untuk membereskan hingga tuntas.

Bapak dan Ibu, ini tidak seharusnya terjadi dan tidak boleh berulang. Saya tegaskan sekali lagi: TIDAK BOLEH BERULANG.

Saya akan ceritakan lagi pengalaman nyata, pengalaman kami yang pernah saya ceritakan pada Ibu dan Bapak sekalian saat kita bicara soal pelayanan pada guru beberapa bulan yang lalu.

Saat itu saya masih duduk di bangku SMA. Saya mengantar almarhum ayah ke Stasiun Tugu di Jogjakarta. Beliau berangkat naik KA Senja Utama ke Jakarta, akan mengurus soal kepangkatannya di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Kami sekeluarga melepas dengan penuh harap bahwa kepangkatannya bisa beres. Beberapa hari kemudian, menjelang subuh saya menjemput di Stasiun Tugu lagi. Saat itu diceritakan bahwa urusannya tidak selesai karena pejabat yang berwenang sedang tidak di tempat dan yang lain tidak bisa memutuskan. Ya, sama persis. Pulang kampung dengan tangan hampa. Sebabnya sama: pejabat tidak ada di tempat.

Sekembalinya dari Jakarta, pagi itu juga ayah langsung mengajar lagi. Ruang kelasnya tidak boleh kosong terlalu lama.

Beberapa waktu kemudian, kami sekeluarga mengantar lagi ke Stasiun Tugu. Ayah berangkat lagi ke Jakarta untuk menuntaskan urusan kepegawaiannya, yang pada waktu itu beliau sudah lebih dari 25 tahun mengajar. Bawa kopor dan tas dokumen berisi semua berkas-berkas penunjang.

Di perjalanan pulang dari stasiun, Ibu bergumam sambil matanya berkaca-kaca, "Kasihan abah jadi korban perubahan aturan". Kami panggil ayah dengan sebutan sunda, abah. Saya tidak ingat detail aturannya, tapi kami semua diam sambil berharap kali ini beres.

Datang harinya beliau kembali ke Jogja. Saya jemput lagi di Stasiun Tugu subuh-subuh. Beliau membawa kabar, tidak bisa. Ikhtiar pengurusan pangkat itu hasilnya nihil.

Saya ingat, kami duduk mengitari meja makan mendengarkan cerita beliau saat mengurus di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Bawa map berisi dokumen, mengantre di ruang tunggu, hingga akhirnya ditemui sang pejabat. Detail cerita beliau.

Kami semua jadi geram dan kesal mendengarnya. Di akhir obrolan pagi itu, beliau mengatakan kira-kira begini, biarlah negara tidak mengakui masa kerja ini tapi yang penting ada di catatan Allah.

Hingga akhirnya hayatnya, pangkat ayah tidak pernah bisa dituntaskan. Ayah  mengajar lebih dari 40 tahun. Ribuan pernah jadi muridnya. Kebahagiaannya didapat bukan dari selembar kertas pengakuan negara, tapi dari lembaran surat, kartu lebaran, atau silaturahmi bekas murid-muridnya.

Setiap melihat guru datang ke Kemdikbud mengurus kepangkatan, sertifikasi, NUPTK dll, saya membayangkan mereka kelak pulang ke rumah disongsong oleh istri, suami dan anak-anak yang berharap dengar kabar baik, seperti keluarga kami dulu. Semua anggota keluarga menunggu kepulangan dengan penuh harap untuk sebuah urusan yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Tugas mereka mengajar, mendidik, dan menginpsirasi. Tugas birokrasi pendidkkan adalah memudahkan mereka bekerja, bukan malah menyulitkan. Cukup sudah. Cukup kementerian ini jadi kontributor permasalahan administrasi tanpa akhir.

Bapak dan Ibu, Laporan dari BKLM tentang jumlah guru yang datang ke ULT Kemdikbud ini jangan pernah dipandang semata-mata sebagai data statistik untuk dianalisa.

Tiap angka itu adalah seorang manusia harapan keluarga. Mereka adalah pilar keluarga. Anak, istri atau suami menunggu penuh harap di kampung halaman. Mereka adalah pejuang yang telah lelah, telah berkeringat di garis depan, di depan kelas untuk mendidik anak-anak kita.

Lunasi semua haknya. Permudah semua prosesnya. Manusiawikan kembali proses pengurusannya. Tuntaskan ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Di hari Sabtu siang, renungkan catatan ini. Bayangkan tiap kita berada di posisi para pencari kepastian, para Ibu dan Bapak guru yang datang ke ULT.

Awal minggu depan, saya akan siapkan surat instruksi resminya. Instruksinya: semua unit yang terkait dengan urusan data guru dan seputar pengurusan administrasi guru untuk menyiapkan rencana perombakan total. Penyederhanaan total. Segera siapkan untuk menjalankan instruksi.

Jika Bapak dan Ibu menemui kendala, ada yang menolak untuk berubah, ada yang tidak sanggup untuk menyederhanakan proses, maka tegur dengan keras dan tegas. Beri aba-aba untuk minggir dari barisan! 

Minggu, 12 Juni 2016

PGRI: sekolah bukan lagi tempat yang nyaman untuk mengajar

Minggu, 12 Juni 2016 - 0 Comments


Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi mengatakan sekolah tak lagi tempat yang nyaman bagi guru untuk mengajar. Terlebih lagi mulai maraknya kasus yang menyeret guru ke ranah pidana oleh orang tua siswa. 

"Sekolah bukan lagi sebagai ruang yang nyaman bagi para guru dalam mendidik, menanamkan budi pekerti, membentuk karakter, dan nilai-nilai disiplin dan kerja keras siswanya. Para guru dicekam rasa ketakutan dalam melaksanakan tugas edukatifnya," ujar Unifah, Ahad (12/6). 

Dia menambahkan ada nilai-nilai yang berubah dalam diri masyarakat serta pemahaman yang salah dalam memahami aturan sekolah.

"PGRI meminta para guru untuk mengubah metoda mengajar yang lebih ramah pada anak. Guru-guru diminta mempelajari dan mencermati aturan, serta diminta memperkuat kompetensi pribadi dan sosial dalam menghadapi peserta didik yang seringkali menguji kesabaran guru," kata dia.

Namun demikian jika guru, lanjut dia, khilaf atau kurang sabar dalam menjalankan tugas, maka pihaknya meminta agar masyarakat menghormati pekerjaan guru tersebut.

"Jangan langsung para guru ditahan atau dilaporkan sepihak oleh orang tua. Ajaklah bicara, tolong dimediasi dengan kepala sekolah, orang tua, dan pihak terkait," katanya.

Minggu, 01 Mei 2016

Ini Ancaman Bagi Guru Yang Tidak Berkualitas

Minggu, 01 Mei 2016 - 0 Comments


Ini ancaman bagi guru-guru yang tidak berkualitas. Sebanyak 5,5 juta calon guru dari Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) se-Indonesia siap menggeser posisi mereka. 

Saat ini jumlah guru di Indonesia sekitar tiga juta orang. Dari tiga juta orang itu yang berkompetensi sedang dan tinggi hanya sekitar 10 persen. 

"Ini bukan fitnah loh ya, faktanya ada. Dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG), rata-rata guru PNS dan guru non PNS nilainya 56. Kalau di sekolah, nilai 56 itu tidak lulus," ujar Indra Charismiadji, pengamat pendidi‎kan, Sabtu (30/4).

Bila selama ini banyak kalangan berpendapat untuk  mengganti posisi guru PNS dan non PNS yang tidak berkualitas butuh waktu lama, menurut Indra, hal itu salah. Dengan adanya calon guru yang jumlahnya 5,5 juta orang, masalah kekurangan tenaga guru bisa terjawab.

"Memang mereka belum punya pengalaman. Tapi ingat, yang dibutuhkan Indonesia dalam memperbaiki mutu pendidikan adalah potensi atau kompetensi guru, bukan trackrecord. Untuk apa track record kalau kompetensinya kurang," ulasnya.

Indra menyarankan pemerintah mulai memikirkan kaderisasi guru berkualitas. Yang tidak berkualitas dan tidak bisa ditingkatkan kompetensi mulai diganti dengan tenaga guru baru

Sumber : jpnn.com

Selasa, 12 April 2016

Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Selasa, 12 April 2016 - 0 Comments


Pemerintah melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.
 
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
 
Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG. 

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
 
Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

Minggu, 03 April 2016

Rambu-Rambu Validasi Data Dapodikmen Pada Info GTK ( bagian 1: SMA KTSP Lanjutan )

Minggu, 03 April 2016 - 0 Comments

Tulisan ini lanjutan dari

Sebelumnya sudah dibahas jumlah maksimum jam perminggu pada masing-masing jenis kelompok mata pelajaran. Setelah jumlah maksimum masing-masing kelompok mata pelajaran tidak berlebih, maka selanjutnya perlu juga dikeathui bahwa jumlah masing-masing kelompok mapel tadi akan di akumulasi pada jumlah jam maksimum pada rombel secara keseluruhan dalam seminggu.

Jika jumlah Jam maksimum rombel melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan dalam kurikulum SMA KTSP (kurikulum tahun 2006), maka rombel tersebut dinyatakan tidak normal.

Efek dari ketidak normalan rombel adalah jumlah jam mengajar linier bagi guru yang sudah sertifikasi adalah 0, walaupun guru tersebut sudah mengajar sesuai antara mapel yang diajarkan dengan sertifikasi pendidiknya.

Jika menemui kasus seperti ini, maka berkoordinasilah dengan wakil kepala sekolah bagian kurikulum, Operator sekolah dan para guru yang terlibat didalam rombel tersebut.

Sekedar saran saja, pengisian jumlah jam mengajar pada masing-masing rombel di kurikulum SMA KTSP dapat dilihat dibawah ini.
JJM

JJM

Ingat ini hanya saran,.. komposisi jumlah jam disesuaikan dengan aturan kurikulum yang berlaku.
Sumber : http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Sabtu, 02 April 2016

Rambu-rambu validasi data dapodikmen pada info GTK (bagian 1: SMA KTSP)

Sabtu, 02 April 2016 - 0 Comments


Sepanjang perjalanan ini, didalam gerbong kereta yang lumayan dingin, saya ingin sedikit berbagi dengan teman-teman operator tunjangan yang dikejar-kejar kepala dinas, kenapa data dikmen tidak pernah bertambah. Dan dikejar-kejar operator sekolah, bagaimana cara isi dapodikmen yang selalu salah di info gtk..

Dan saya juga ingin berbagi dengan operator sekolah jenjang dikmen yang selalu begadang memperbaiki datanya yang tak kunjung valid.. Dan desakan guru yang tak sabaran menunggu sktpnya terbit...

Selain linieritas bidang studi yang diajarkan dengan sertifikat pendidik, syarat lain yang harus dipenuhi agar jumlah jam linier tidak berangka 0 adalah komposisi pengaturan jadwal mengajar. 


Jumlah jam belajar dalam sebuah rombel tidak boleh melebihi ketetapan yang telah di tentukan, masing-masing jenjang dan tingkat kelas jumlah maksimum jam belajar perminggu tidaklah sama.

Ada beberapa jenis kelompok mata pelajaran (saya menyebutnya jenis jjm, jadi kalo nanti saya salah ketik merujuk kesini ya). Jenis kelompok mata pelajaran yang ada pada kurikulum SMA KTSP akan berbeda juga untuk SMA K13, jenisnya adalah :
  1. Wajib/Umum 
  2. Peminatan/Jurusan.
  3. Tambahan Wajib.
  4. Tambahan

1. Wajib/Umum
Kelompok mata pelajaran ini adalah kelompok mata pelajaran yang wajib diajarkan pada jurusan dan tingkatan tertentu. jumlah maksimum JJM wajib adalah sbb :

Jika pengisian rombongan belajar dengan jenis jjm wajib melebihi batasan tersebut, maka rombel tersebut akan dianggap tidak normal. Efek dari ketidak normalan rombel adalah jumlah jam mengajar linier bagi guru yang sudah sertifikasi adalah 0, walaupun guru tersebut sudah mengajar sesuai antara mapel yang diajarkan dengan sertifikasi pendidiknya.

Jika menemui kasus seperti ini, maka berkoordinasilah dengan wakil kepala sekolah bagian kurikulum, Operator sekolah dan para guru yang terlibat didalam rombel tersebut.

2. Peminatan/Jurusan
Kelompok mata pelajaran ini adalah kelompok mata pelajaran sesuai dengan jurusan yang dipilih, masing-masing jurusan memiliki mata pelajaran yang berbeda walaupun mungkin ada beberapa matapelajaran yang sama. 
Jumlah maksimum JJM peminatan/jurusan adalah sbb :

Sama seperti jenis jjm wajib, jika pengisian rombongan belajar dengan jenis jjm peminatan melebihi batasan tersebut, maka rombel tersebut akan dianggap tidak normal. Efek dari ketidak normalan rombel adalah jumlah jam mengajar linier bagi guru yang sudah sertifikasi adalah 0, walaupun guru tersebut sudah mengajar sesuai antara mapel yang diajarkan dengan sertifikasi pendidiknya.

Jika menemui kasus seperti ini, maka berkoordinasilah dengan wakil kepala sekolah bagian kurikulum, Operator sekolah dan para guru yang terlibat didalam rombel tersebut.

3. Tambahan Wajib
Kelompok mata pelajaran tambahan wajib atau jjm tambahan wajib, kadang masih banyak yang salah memahami. Yang dimakaud dengan tambahan wajib bukanlah sesuatu yang di wajibkan, tetapi satu pilihan yang boleh diambil oleh sekolah jika ada mata pelajaran yang kurang mencukupi jumlah jam belajar perminggu sesuai dengan aturan kurikulum. 

Jumlah jam yang boleh di tambahkan pada kelompol tambahan wajib maksimum cuma 4 jam. Angka 4 jam ini tidak untuk satu mata pelajaran, tapi untuk jumlah jam seluruh mata pelajaran yang dimasukan dalam kelompol mata pelajaram tambahan wajib.

Sama seperti jenis jjm wajib, jika pengisian rombongan belajar dengan jenis jjm tambahan wajib melebihi batasan tersebut, maka rombel tersebut akan dianggap tidak normal. Efek dari ketidak normalan rombel adalah jumlah jam mengajar linier bagi guru yang sudah sertifikasi adalah 0, walaupun guru tersebut sudah mengajar sesuai antara mapel yang diajarkan dengan sertifikasi pendidiknya.

Jika menemui kasus seperti ini, maka berkoordinasilah dengan wakil kepala sekolah bagian kurikulum, Operator sekolah dan para guru yang terlibat didalam rombel tersebut.

4. Tambahan 
Masalah yang timbul dilapangan kemudian adalah adanya mata pelajaran yang diajarkan disekolah tetapi tidak ada matapelajaran didalam kurikulum, seperti matapelajaran kedaerahan atau kekhususan sebagai ciri khas.

Untuk matapelajaran tersebut dimasukan dalam kelompok matapelajaran tambahan.
Kelompok mata pelajaran tambahan tidak berpengaruh apapun terhadap penghitungan jam pada rombel.

Sumber : http://nazarukompetan.blogspot.co.id/

Kamis, 17 Maret 2016

Rekrutmen Calon Guru Untuk Pendidikan Anak-Anak Indonesia Di Malaysia Dan Filipina Tahun 2016

Kamis, 17 Maret 2016 - 0 Comments


Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 9 tahun untuk setiap warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun di luar wilayah NKRI. Namun, kenyataan di lapangan:
  1. Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan, mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan.
  2. Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Filipina belum mendapatkan layanan pendidikan tentang ke-Indonesiaan, khususnya kemampuan bahasa, seni dan budaya Indonesia.
Untuk itu, Tahun 2016 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan melaksanakan rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebanyak 116 orang.
Tujuannya antara lain :
  1. Memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak TKI yang tidak memperoleh akses pendidikan di tempat orang tuanya bekerja di Malaysia dan Filipina;
  2. Mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
  3. Menumbuhkan nilai-nilai persatuan, membangun rasa kebangsaan, dan menanamkan kepribadian serta kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dapat di unduh disini Seleksi/rekrutmen Guru ke Malaysia dan Filipina
Ditulis oleh Nazarudin pada Sabtu Maret 12, 2016 
Sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id/

Jumat, 12 Februari 2016

Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016

Jumat, 12 Februari 2016 - 0 Comments


Berikut ini informasi tentang pendaftaran beasiswa peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi Guru SD dan SMP.Dalam informasi tersebut bahwa mendahului informasi resmi, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,  Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud memberikan dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah dasar luar biasa (SDLB), dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB).

A. Persyaratan
a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau  guru tetap yayasan.

b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.

c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  (BAN-PT).

d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip  nilai yang  dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.

g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,  Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

B. Pendaftaran Calon Peserta
Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.
1) Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut.
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f)  Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i)  Fotocopy NPWP.
j)  Fotocopy SK pengangkatan pertama.
k) Alamat pengiriman berkas

Subdit  PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130 
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2”

BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN  TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA

Informasi resmi terdapat pada buku Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang Akan diunggah pada Web Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/) atau Web Program Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya (http://pasca.unesa.ac.id).
Surabaya, 11 Februari 2016

Program studi pilihan:
*Guru SD: S2 manajemen pendidikan, S2 pendidikan dasar, 
*Guru SMP: S2 pendidikan matematika, S2 pendidikan sains, S2 pendidikan bahasa dan sastra indonesia ,S2 pendidikan bahasa dan sastra Inggris, S2 pendidikan ips, 
*Guru PLB: S2 pendidikan luar biasa
Sumber : http://pasca.unesa.ac.id

Kamis, 14 Januari 2016

Kemendikbud Terbitkan Panduan Guru Bicara dengan Anak tentang Kejahatan Terorisme

Kamis, 14 Januari 2016 - 0 Comments

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menerbitkan panduan bagi para guru dan orangtua dalam membicarakan kejahatan terorisme dengan siswa dan anak-anak, terkait dengan peristiwa teror yang terjadi di Jakarta, Kamis (14/01).

“Dalam situasi seperti ini, orang tua dan guru perlu membantu anak-anak kita mencerna dan menanggapi peristiwa teror ini,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (14/01). Mendikbud meminta semua pihak membantu menyebarluaskan panduan singkat bagi para guru dan orangtua dalam membicarakan kejahatan terorisme dengan siswa dan anak-anak mereka.

Panduan singkat itu terdiri dari dua bentuk. Pertama panduan untuk guru dalam berbicara dengan siswa tentang kejahatan terorisme. Kedua, panduan bagi orangtua untuk bicara terorisme dengan anaknya.
Dalam panduan itu para guru diharapkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Sediakan waktu bicara pada siswa tentang kejahatan terorisme. Siswa sering menjadikan guru tempat mencari informasi dan pemahaman tentang apa yang sedang terjadi.
  2. Bahas secara singkat apa yang terjadi, meliputi fakta-fakta yang sudah terkonfirmasi. Jangan membuka ruang terhadap rumor, isu dan spekulasi.
  3. Beri kesempatan siswa untuk mengungkapkan perasaannya tentang tragedi/kejahatan yang terjadi. Nyatakan dengan jelas rasa duka kita terhadap para korban dan keluarganya.
  4. Arahkan rasa kemarahan pada sasaran yang tepat, yaitu pada pelaku kejahatan, bukan pada identitas golongan tertentu yang didasarkan pada prasangka.
  5. Kembali pada rutinitas normal. Terorisme akan sukses apabila  mereka berhasil mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan kehidupan kebangsaan kita.
  6. Ajak siswa berpikir positif. Ingatkan bahwa negara kita telah melewati banyak tragedi dan masalah dengan tegar, gotong-royong, semangat persatuan dan saling menjaga.
  7. Ajak siswa berdiskusi dan mengapresiasi kerja para polisi, TNI dan petugas kesehatan yang melindungi, melayani dan membantu kita di masa tragedi. Diskusikan lebih banyak tentang sisi kesigapan dan keberanian mereka daripada sisi kejahatan pelaku teror.
 Sedangkan bagi orangtua diharapkan dapat melakukan serangkaian hal berikut ini kepada anak-anak:
  1. Cari tahu apa yang mereka pahami. Bahas secara singkat apa yang terjadi, meliputi fakta-fakta yang sudah terkonfirmasi, ajak anak untuk menghindari isu dan spekulasi.
  2. Hindari paparan terhadap televisi dan media sosial yang sering menampilkan gambar dan adegan mengerikan bagi kebanyakan anak, terutama anak di bawah usia 12 tahun.
  3. Identifikasi rasa takut anak yang mungkin berlebihan. Pahami bahwa tiap anak memiliki karakter unik. Jelaskan bahwa kejahatan terorisme sangat jarang, namun kewaspadaan bersama tetap perlu.
  4. Bantu anak mengungkapkan perasaannya terhadap tragedi yang terjadi. Bila ada rasa marah, arahkan pada sasaran yang tepat, yaitu pelaku kejahatan. Hindari prasangka pada identitas golongan tertentu yang didasarkan pada prasangka.
  5. Jalani kegiatan keluarga bersama secara normal untuk memberikan rasa aman dan nyaman, serta tidak tunduk pada tujuan teroris mengganggu kehidupan kita. Kebersamaan dan komunikasi rutin sangat penting untuk mendukung anak.
  6. Ajak anak berdiskusi dan mengapresiasi kerja para polisi, TNI dan petugas kesehatan yang melindungi, melayani dan membantu kita di masa tragedi. Diskusikan lebih banyak tentang sisi kesigapan dan keberanian mereka daripada sisi kejahatan pelaku teror.
  7. Panduan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi orangtua dan guru dalam mendampingi anak-anak bila terjadi peristiwa lain, yang dapat berdampak pada anak-anak, tidak hanya soal kejahatan terorisme. ***
Jakarta, 14 Januari 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan Kebudayaan

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 APPILAJARA. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks