Kamis, 03 Desember 2015

GURU / PNS DIPERBOLEHKAN MENJADI KEPALA DESA TANPA BERHENTI MENJADI GURU / PNS








(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});









Kepala BKN telah menerbitkan
Surat Nomor CI.26-30/V.38-6/48 yang intinya menyebutkan PNS yang
dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk
sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau
Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Dengan

Tags:

0 Responses to “GURU / PNS DIPERBOLEHKAN MENJADI KEPALA DESA TANPA BERHENTI MENJADI GURU / PNS”

Posting Komentar

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 APPILAJARA. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks