Home
» KETENTUAN DAN TATA CARA INPASSING BAGI GURU BUKAN PNS KHUSUS GURU SMA / SMK
» KETENTUAN DAN TATA CARA INPASSING BAGI GURU BUKAN PNS KHUSUS GURU SMA / SMK
Jumat, 01 Januari 2016
KETENTUAN DAN TATA CARA INPASSING BAGI GURU BUKAN PNS KHUSUS GURU SMA / SMK
Jumat, 01 Januari 2016 by aaaaa
Pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap
kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru
bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit,
jabatan, dan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “KETENTUAN DAN TATA CARA INPASSING BAGI GURU BUKAN PNS KHUSUS GURU SMA / SMK”
Posting Komentar