Senin, 07 Desember 2015
Pembiayaan Pendidikan di Indonesia
Senin, 07 Desember 2015 by aaaaa
![]() |
Kepala SD Negeri Mojo 03 Cluwak Pati Jawa Tengah |
Kebijakan tentang pembiayaan pendidikan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Biaya pendidikan dapat dikelompokan ke dalam berbagai jenis tergantung pada tujuannya. Berdasarkan tingkat penggunaan, biaya pendidikan dapat dikelompokan menjadi: biaya di tingkat satuan pendidikan, biaya di tingkat pengelolaan, dan biaya pribadi atau personal. Sedangkan menurut jenisnya, biaya pendidikan dapat dikelompokan menjadi biaya investasi, dan biaya operasional. Selan itu, ada juga yang mengelompokan menjadi biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Pemerintah telah mengalokasikan dana pendidikan melalui berbagai skema pendanaan. Untuk menutupi biaya operasional, Pemerintah mengalokasikan dana kepada lembaga atau satuan pendidikan pada tingkat PAUD, Dikdas, Dikmen, dan PT. Untuk jenis biaya investasi, Pemerintah memberikan bantuan DAK untuk pengadaan/rehabilitasi sarana prasarana, block grant bantuan biaya sarana prasarana, beasiswa guru dan dosen, biaya pelatihan, dll. Sedangkan untuk menutupi biaya pribadi Pemerintah memberikan bantuan beasiswa bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan mahasiswa Perguruan Tinggi.
.
Beberapa isu yang terkait dengan pembiayaan pendidikan antara lain kewenangan yang belum jelas dan tegas dalam pendanaan pendidikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, efektivitas pengelolaan dan pemanfaatan dana pendidikan, biaya pendidikan di tingkat SD dan SMP belum sepenuhnya gratis, mahalnya biaya pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, dan pembiayaan tunjangan sertifikasi guru dan dosen.
Penelitian dan pengembangan yang terkait dengan pembiayaan ke depan berkelanjtan ke arah yang berkeadilan adalah :
1) mekanisme pengalokasian anggaran pendidikan dari Pusat dan Daerah,
2) Struktur pembiayaan pendidikan,
3) Pendidikan “gratis”,
4) Beasiswa, dan
5) Tunjangan sertifikasi guru dan dosen.
Partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan
Pendidikan tidak hanya merupakan tanggungjawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Masyarakat bisa merupakan perorangan, lembaga atau organisasi masyarakat, dan pihak swasta atau perusahaan.
Partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan bisa dikaji pada berbagai jenjang dan satuan pendidikan. Pada jenjang pendidikan dasar, pemberlakukan program Wajib Belajar berimplikasi pada pembebasan biaya pendidikan, sehingga partisipasi masyarakat dalam pendanaan menjadi rendah. Namun demikian, sebenarnya banyak dari anggota masyarakat kita yang masih mampu untuk berkontribusi dalam pembiayaan. Hal tersebut merupakan potensi yang dapat didayagunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Sementara itu, pada tingkat satuan PAUD, Dikmen, dan perguruan tinggi, karena bukan merupakan program Wajib Belajar maka tentunya kontribusi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada jenjang ini menjadi cukup besar. Namun masalahnya adalah bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu menyebabkan banyak diantara mereka yang tidak dapat mengakses jenis pendidikan ini.
Penelitian dan pengembangan yang bisa dilakukan oleh pemerintah dengan memperhatikan masukan dan kritikan para stage holder,tokoh ahli,pakar dunia pendidikan antara lain
1) Partisipasi masyarakat pembiayaan pendidikan (perorangan atau lembaga/organisasi masyarakat), 2) Partisipasi Dunia Usaha dan Industri (DUDI) dalam pendidikan antara lain melalui program corporate social responsibility.
Sumber : Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak) Kemdikbud
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Pembiayaan Pendidikan di Indonesia”
Posting Komentar