Kamis, 12 November 2015
PROMOSI,DEMOSI DAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kamis, 12 November 2015 by aaaaa
![]() |
owner http://dinamikagurusd.co.id Kepala SDN Mojo 03 Cluwak Pati berkunjung ke BKN Yogja di Oktober 2015 |
Oleh @kalim nuryati http://dinamikagurusd.co.id
PENGANTAR
Setiap Mutasi utamanya CPNS ( Calon Pegawai Negeri Sipil ) di daerah selalu ada yang sedikit keributan dalam penempatan.Padahal di pusat sangat begitu gamblang baik sekali regulasinya.Menurut pengamatan saya hal ini berhubung dengan skala jumlah pegawai dan persebaran kepentingan di tempat dinas atau di realita lapangan.Desakan pegawai baru akan mengusik yang lama jika dipandang negatif.Hal ini harus disyukuri bila mendapat pegawai baru yang pas dengan kekurangan dan kebutuhan.Jarak pusat dan daerah yang tidak sama berpengaruh dalam pertimbangan penetapan.Masa-masa penantian serempak sama inilah yang memicu calon bermain dengan meminta kenyamanan penempatan ideal sesuai permintaan sendiri walau dari atasan /pusat menganjurkan pemerataan.
Secara umum pegawai /calon pegawai mau ditempatkan seluruh Indonesia secara jangkauan atau jaringannya.Sebagai contoh kecil sampai ada yang memanfaatkan keuntungan situasi ini dengan alasan pendekatan personal hingga jarak sebelum pendudukan calon pegawai bersangkutan.Ini hampir terjadi dimana-mana di daerah.Sekarang ini dengan sistem Kepegawaian Nasional sudah tertata baik bisa update secara on line.BKN (Badan Kepegawaian Nasional ) sudah berstandar Internasional dalam melayani kepegawaian nasional.yang diurus secara teknis di Deputi Bidang Mutasi kepegawaian.
Semoga kemutahiran bidang sestem elektronik kepegawaian yang sudah terbangun sekarang ini tidak cukup sebagai andalan penempatan kepegawaian.Saya menghimbau kepada lembaga /dinas bisa dibarengi dengan pendekatan kekeluargaan dan budaya untuk rujukan mutasi pegawai karena unsur manusia adalah unsur utama dalam menerima keiklasan dan lapang dada dunia kerja.Utamanya bidang guru SD yang saya geluti.
Sebagai wawasan tentang judul diatas saya mencoba memberi penjelasan sebagai berikut.
http://dinamikagurusd.co.id
DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NASIONAL
1.TUGAS
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara
2.FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
* Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
* Perumusan pertimbangan teknis perencanaan di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
* Pelaksanaan administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
* Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, sertastatus dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
* Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
* Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
3.SUSUNAN ORGANISASI
1.Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan
2.Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara
3.Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian
PROMOSI, DEMOSI, DAN MUTASI PEGAWAI
A. PROMOSI
1.Pengertian Promosi
Promosi adalah penghargaan dengan kenaikan jabatan dalam suatu organisasi ataupun instansi baik dalam pemerintahan maupun non pemerintah (swasta). Menurut Husein (2003) seseorang yang menerima promosi harus memiliki kualifikasi yang baik dibanding kandidat-kandidat yang lainnya. Terkadang jender pria wanita serta senioritas tua muda mempengaruhi keputusan tersebut. Hal inilah yang banyak diusahakan oleh kalangan pekerja agar bias menjadi lebih baik dari jabatan yang sebelumnya ia jabat. Dan juga demi peningkatan dalam status social. Promosi merupakan kesempatan untuk berkembang dan maju yang dapat mendorong karyawan untuk lebih baik atau lebih bersemangat dalam melakukan suatu pekerjaan dalam lingkungan organisasi atau perusahaan.
Dengan adanya target promosi, pasti karyawan akan merasa dihargai, diperhatikan, dibutuhkan dan diakui kemampuan kerjanya oleh manajemen perusahaan sehingga mereka akan menghasilkan keluaran (output) yang tinggi serta akan mempertinggi loyalitas (kesetiaan) pada perusahaan. Oleh karena itu, pimpinan harus menyadari pentingnya promosi dalam peningkatan produktivitas yang harus dipertimbangkan secara objektif. Jika pimpinan telah menyadari dan mempertimbangkan, maka perusahaan akan terhindar dari masalah-masalah yang menghambat peningkatan keluaran dan dapat merugikan perusahaan seperti: ketidakpuasan karyawan, adanya keluhan, tidak adanya semangat kerja, menurunnya disiplin kerja, tingkat absensi yang tinggi atau bahkan masalah-masalah pemogokan kerja. Untuk dapat memutuskan imbalan yang sepenuhnya diberikan kepada seorang karyawan atas hasil kerjanya, maka perusahaan harus memiliki sesuatu sistem balas jasa yang tepat. Mekanisme untuk dapat menentukan balas jasa yang pantas bagi suatu prestasi kerja adalah dengan penilaian prestasi kerja.
Melalui penilaian prestasi kerja akan diketahui seberapa baik Ia telah melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya, sehingga perusahaan dapat menetapkan balas jasa yang sepantasnya atas prestasi kerja tersebut. Penilaian prestasi kerja juga dapat digunakan perusahaan untuk mengetahui kekurangan dan potensi seorang karyawan. Dari hasil tersebut, perusahaan dapat mengembangkan suatu perencanaan sumber daya manusia secara menyeluruh dalam menghadapi masa depan perusahaan. Perencanaan sumber daya manusia secara menyeluruh tersebut berupa jalur-jalur karir atau promosi-promosi jabatan para karyawannya. Lain halnya dengan demosi, demosi adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja. Demosi adalah suatu hal yang sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status, jabatan, dan gaji.
2. Dasar-dasar promosi
Pedoman yang dijadikan dasar untuk mempromosikan karywan atau pegawai menurut Handoko (1999) adalah:
a. Pengalaman (lamanya pengalaman kerja karyawan).
b. Kecakapan (keahlian atau kecakapan).
c. Kombinasi kecakapan dan pengalaman (lamanya pengalaman dan kecakapan).
3.Syarat-syarat promosi
Persyaratan promosi untuk setiap perusahaan tidak selalu sama tergantung kepada perusahaan/lembaga masing-masing. Menurut Handoko (1999) syarat-syarat promosi pada umunya sebagai berikut.
1.Kejujuran
2.Disiplin
3.Prestasi kerja
4.Kerjasama
5.Kecakapan
6.Loyalitas
7.Kepemimpinan
8.Komunikatif
9.Pendidikan
4. Jenis-jenis Promosi Pegawai
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 jenis-jenis promosi pegawai adalah sebagai berikut :
a. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat diberikan kepada Pegawai setelah yang bersangkutan mengikuti ujian penyesuaian pangkat yang diselenggarakan oleh dinas dan dinyatakan lulus serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan.
Syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah :
– Memiliki STTB/Ijazah dari lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh Depdiknas atau instansi yang berwenang;
– Lulus ujian penyesuaian ijazah, yaitu : TPA untuk kenaikan pangkat ke golongan III/a dan TPIU untuk kenaikan pangkat ke golongan II/a;
– Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki;
b.Kenaikan Pangkat Pilihan
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan :
– Berada satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan yang didudukinya;
– Menunjukkkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
– Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
– Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
– Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (dihitung kumulatif dalam tingkat jabatan struktural yang sama);
– Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Untuk sekarang Penilaian Prestasi Kerja didasarkan dengan SKP
(SASARAN KER.IA PEGAWAI ).
TATA CARA PENYUSUNAN SKP
1. UMUM
a. setiap PNS wajib menjrusun sKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyrusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas'
2) Dapat diukur
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan. dan lain-lain.
3) Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
4) Dapat dicapai
Kegiatan yang ditakukan harrs disesuaikan dengan kemampuan PNS.
5) Memiliki target waktu
a) Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya'
b).SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur'Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang' tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja (SoTK). Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
c.) SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja.
d.) Dalam hal sKP yang disusun oleh PNS tidak disetqjui oleh Pejabat
Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final.
Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
e). SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari.
f.) Dalam ha1 terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
g.) PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:
1. SKP dengan bobot nilai 600/o (enam puluh persen); dan
2. Perilaku kerja d.engan bobot nilai 40% (empat puluh persen)'
1) KENAIKAN PANGKAT REGULER
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler :
– Tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu; Diangkat dalam jabatan struktural dengan pangkat masih dibawah jenjang pangkat yang ditentukan tetapi telah 4 tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki; Menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu; atau sedang tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
– Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
– Setiap unsur DP-3 sekarang SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
– Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
2) Kenaikan Pangkat Anumerta
– Kenaikan pangkat anumerta diberikan setingkat lebih tinggi tmt. PNS yang bersangkutan meninggal;
– CPNS yang meninggal, diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan meninggal dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point a;
– Keputusan kenaikan pangkat anumerta diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang meninggal tersebut dimakamkan.
3) Kenaikan Pangkat Pengabdian
– Kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi diberikan tmt. PNS yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
– CPNS yang cacat karena dinas dan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi PNS dan berlaku ketentuan.
B. DEMOSI
1. Pengertian Demosi
Menurut Suratman (1998) demosi adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja. Turun jabatan biasanya diberikan pada karyawan yang memiliki kinerja yang kurang baik atau buruk serta bisa juga diberikan ada karyawan yang bermasalah sebagai sanksi hukuman Demosi merupakan suatu hal yang sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status, jabatan, dan gaji. Namun, demosi atau turun jabatan ini biasa dilakukan oleh beberapa instansi ataupun perusahaan demi peningkatan kualitas kerja, dan juga sebagai motivasi bagi karyawannya agar mau berusaha untuk memperoleh yang diinginkan. Mendapatkan promosi dan menghindari demosi.
Jadi, memang benar jika perusahaan-perusahaan ingin maju, maka harus menciptakan kompetisi bagi para karyawannya agar mereka tekun dalam bekerja dan tidak selalu berpangku tangan pada karyawan lainnya. Apabila karyawan memiliki produktivitas dan motivasi kerja yang tinggi, maka laju roda pun akan berjalan kencang, yang akhirnya akan menghasilkan kinerja dan pencapaian yang baik bagi perusahaan. Di sisi lain, bagaimana mungkin roda perusahaan berjalan baik, kalau karyawannya bekerja tidak produktif, artinya karyawan tidak memiliki semangat kerja yang tinggi, tidak ulet dalam bekerja dan memiliki moriil yang rendah.
C. MUTASI
1.PENGERTIAN MUTASI
Mutasi atau transfer menurut Wahyudi (1995 )adalah perpindahan pekerjaan seseorang dalam suatu organisasi yang memiliki tingkat level yang sama dari posisi perkerjaan sebelum mengalami pindah kerja. Kompensasi gaji, tugas dan tanggung jawab yang baru umumnya adalah sama seperti sedia kala. Mutasi atau rotasi kerja dilakukan untuk menghindari kejenuhan karyawan atau pegawai pada rutinitas pekerjaan yang terkadang membosankan serta memiliki fungsi tujuan lain supaya seseorang dapat menguasai dan mendalami pekerjaan lain di bidang yang berbeda pada suatu perusahaan. Transfer terkadang dapat dijadikan sebagai tahapan awal atau batu loncatan untuk mendapatkan promosi di waktu mendatang. Hakekatnya mutasi adalah bentuk perhatian pimpinan terhadap bawahan. Disamping perhatian internal, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh pergerakan yang terjadi dalam lingkup kerja pemerintahan.
2.TUJUAN MUTASI
Tujuan mutasi menurut Mudjiono (2000) adalah sebagai berikut :
* Untuk meningkatkan poduktivitas kayawan.
* Untuk menciptakan keseimbangan anatar tenaga kerja dengan komposisi pekejaan atau jabatan.
* Untuk memperluas atau menambah pengetahuan karyawan.
* Untuk menghilangkan rasa bosan/jenuh tehadap pekerjaannya.
* Untuk memberikan perangsang agar karyawan mau berupaya meningkatkan karir yang lebih tinggi.
* Untuk alat pendorong agar spirit kerja meningkat melalui pesaingan terbuka.
* Untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi fisik karyawan.
3.SEBAB DAN ALASAN MUTASI
Sebab-sebab pelaksanaan mutasi menurut Siswandi (1999) digolongkan sebagai berikut :
a. Permintaan sendiri
Mutasi atas permintaan sendiri adalah mutasi yang dilakukan atasa keinginan sendiri dari karywan yang bersangkutan dan dengan mendapat persetujuan pimpinan organisasi. Mutasi pemintaan sendiri pada umumnya hanya pemindahan jabatan yang peringkatnya sama baik, anatrbagian maupun pindah ke tempat lain.
b. Alih tugas produktif (ATP)
Alih tugas produktif adalah mutasi karena kehendak pimpinanan perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan karywan yang bersangkutan ke jabatan atau pekerjannya yang sesuai dengan kecakapannya.
DAFTAR RUJUKAN
Handoko. 1999. Standar Umum Kepegawaian. (online), (http://dasar-dasar-dan-syarat-syarat-promosi/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011).
Mudjiono. 2000. Sistem Kepegawaian Daerah. (online), (http://tujuan-mutasi-pegawai/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Siswandi. 1999. Manajemen Sumber Daya Manusia. (online), (http://sebab-sebab-mutas-pegawai/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011).
Suratman. 1998. Manajemen Sumber Daya Manusia. (online), (http://pengertian-demosi-pegawai/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011).
Umar, H. 2003. Evaluasi Kinerja Perusahaan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Wahyudi. 1995. Manajemen Personalia Perusahaan. (online), (http://mutasi-pegawai-pada-perusahaan/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011)
PERKA BKN NO.01TAHUN 2013
PP NOMOR 46 TAHUN 2011@PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “PROMOSI,DEMOSI DAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL”
Posting Komentar