Jumat, 01 Juli 2016
KETENTUAN TENTANG ZAKAT FITRAH
Jumat, 01 Juli 2016 by aaaaa
Setiap muslim wajib membayar
zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu
sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat
tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan
keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “KETENTUAN TENTANG ZAKAT FITRAH”
Posting Komentar