Home
» Berita
» BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN
Jumat, 17 Juni 2016
BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN
Jumat, 17 Juni 2016 by aaaaa
Besaran
dan kriteria tujangan kematian dan kecelakaan bagi PNS / ASN yang sedang
melaksanakan pekerjaan salah satunya diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan
Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(adsbygoogle =
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “BESARAN DAN KRITERIA TUNJANGAN KEMATIAN DAN KECELAKAAN BAGI PNS / ASN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN”
Posting Komentar