Sabtu, 09 Januari 2016

BEDANYA PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DALAM KETENTUAN SUMBER BIAYA PENDIDIKAN DASAR















Terkadang
masih banyak elemen pendidikan, baik itu kepala sekolah, guru dan lainnya yang belum
dapat membedakan istilah pungutan dan sumbangan. Penjelasan ini dimaksud agar
kita dapat memahami Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun
2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada

Tags:

0 Responses to “BEDANYA PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DALAM KETENTUAN SUMBER BIAYA PENDIDIKAN DASAR”

Posting Komentar

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 APPILAJARA. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks