Sabtu, 09 Januari 2016
BEDANYA PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DALAM KETENTUAN SUMBER BIAYA PENDIDIKAN DASAR
Sabtu, 09 Januari 2016 by aaaaa
Terkadang
masih banyak elemen pendidikan, baik itu kepala sekolah, guru dan lainnya yang belum
dapat membedakan istilah pungutan dan sumbangan. Penjelasan ini dimaksud agar
kita dapat memahami Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun
2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “BEDANYA PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DALAM KETENTUAN SUMBER BIAYA PENDIDIKAN DASAR”
Posting Komentar