Kamis, 24 Desember 2015
Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan
Kamis, 24 Desember 2015 by aaaaa
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016.Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang disharekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud.
Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjen Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
Berikut ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan sebagai berikut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan”
Posting Komentar