Home
» PNS BARU BEKERJA SATU TAHUN SUDAH BISA AMBIL KPR
» PNS BARU BEKERJA SATU TAHUN SUDAH BISA AMBIL KPR
Kamis, 24 Desember 2015
PNS BARU BEKERJA SATU TAHUN SUDAH BISA AMBIL KPR
Kamis, 24 Desember 2015 by aaaaa
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melebur Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke dalam suatu badan yang akan
diamanatkan melalui Undang-Undang Tapera.
Maka, dengan dileburnya
Bapertarum, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru bekerja minimal satu tahun
dapat langsung mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Padahal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “PNS BARU BEKERJA SATU TAHUN SUDAH BISA AMBIL KPR”
Posting Komentar