Senin, 21 Desember 2015
Bagaimana Hubungan Kedekatan Guru Antara Profesi-Organisasi dan Pemerintah ?
Senin, 21 Desember 2015 by aaaaa
![]() |
Kepala SD Negeri Mojo 03 Cluwak Pati Jawa Tengah |
http://dinamikagurusd.blogspot.com
Sebagai penyandang predikat guru harus disadari gelar profesionalisme hendaklah diletakkan benar-benar dalam lubuk hati paiing dalam peran tanggung jawab kerja keahliannya.Barangkali sekelumit ciri-ciri rumusan di bawah ini bisa membantu rekan guru sekalian dalam memahami peta kedudukan posisi guru dalam menunjang profesinya.
Ada tiga (3) hal hubungan guru dengan profesi,bidang organisasinya (PGRI) Pemerintah (Kemdiknas) serta semua yang mendukung secara moril keprofesian guru sebagai berikut :
1.Hubungan Guru dengan Profesi :
a.Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggung-jawab atas konsekuensinya.
e.Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapatyang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
g.Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
2.Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya (PGRI) :
a.Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-
tugas organisasi profesi dan bertanggung-jawab atas konsekuensinya.
e.Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
n.Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.Hubungan Guru dengan Pemerintah:
a.Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam DUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d.Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan
pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Sumber :
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
Hasil Kongres XX PGRI di Palembang
Nomor: 006 / Kongres / XX / PGRI / 2008
Tanggal,3 Juli 2008
KODE ETIK GURU INDONESIA
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Bagaimana Hubungan Kedekatan Guru Antara Profesi-Organisasi dan Pemerintah ?”
Posting Komentar