Selasa, 01 Desember 2015

61 Cagar Budaya Direkomendasikan untuk Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Owner http://dinamikagurusd.co.id Kepala SD Negeri Mojo 03 Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati
 
Jakarta, Kemendikbud --- Kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional pada tahun 2015 telah menghasilkan 61 rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya. Ke-61 cagar budaya itu terdiri dari dua rekomendasi cagar budaya peringkat Kota, satu rekomendasi cagar budaya peringkat Kabupaten, sembilan rekomendasi cagar budaya peringkat Provinsi, dan 50 rekomendasi cagar budaya peringkat Nasional.
 
Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan mengatakan, meski belum resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, cagar budaya yang direkomendasikan tersebut tetap harus diperlakukan dan dirawat sebagai sebuah cagar budaya. Ia juga mendesak agar segera dibentuk tim ahli cagar budaya di daerah-daerah, mengingat Indonesia memiliki banyak cagar budaya yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, baik peringkat kota, kabupaten, provinsi, maupun nasional.
 
“Sampai hari ini sudah ada 66.573 cagar budaya yang  terdaftar. Tetapi dari jumlah tersebut, baru 1.003 yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Maka dari itu kita sangat mendesak untuk pembentukan tim ahli cagar budaya di daerah-daerah,” ujar Kacung saat jumpa pers tentang Cagar Budaya yang Ditetapkan Nasional, di Tangerang, Banten, Jumat (27/11/2015).
 
Kegiatan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional terhadap usulan penetapan cagar budaya  telah berlangsung sejak tahun 2013. Hasil kajian tersebut menghasilkan suatu rekomendasi penetapan yang diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.  Hingga saat ini baru ada 50 cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
 
Kacung menargetkan, pada tahun  2016, minimal ada 100 cagar budaya yang ditetapkan. “Syukur-syukur  lebih dari seratus. Kami tidak mau 50 saja. Kalau tim cagar budaya di daerah-daerah sudah terbentuk, bisa lebih dari seratus, bahkan bisa 200 cagar budaya yang bisa kita tetapkan,” katanya optimis.
 
Penetapan Cagar Budaya menjadi cagar budaya nasional akan memberikan kewenangan serta tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatannya. Penetapan Cagar Budaya Nasional  dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sedangkan penetapan itu sendiri adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. (Erika Hutapea/Desliana Maulipaksi)
 
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4893 

Pengertian Cagar Budaya 
Pengertian ini beragam menurut para ahli. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendevinisikan “cagar”, sebagai daerah perlindungan untuk melarikan tumbuh-tumbuhan, binatang, dan sebagainya. Pencagaran adalah perlindungan terhadap tumbuhan, binatang, dan sebagainya yang diperkirakan akan punah. Sehingga, hewan dan tumbuhan yang hampir punah perlu diberi pencagaran. Sedangkan budaya menurut KBBI merupakan hasil akal budi manusia. Dengan demikian cagar budaya adalah benda hasil akal budi manusia yang perlu diberikan pencagaran, karena jika tidak dilindungi dikhawatirkan akan mengalami kerusakan dan kepunahan.
Pengertian benda cagar budaya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 Pasal 1 (ayat 1) adalah “ warisan budaya yang bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan.”
Benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; dan benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan (UU No. 5/1992 Pasal 1).
Dalam Perda DKI 9/1999 bangunan Cagar Budaya adalah benda/obyek bangunan/lingkungan yang dilindungi dan ditetapkan berdasarkan kriteria nilai sejarah, umur, keaslian, kelangkaan, landmark/tengaran dan nilai arsitekturnya.
UNESCO mendefinisikan kawasan bersejarah adalah sebagai berikut:
“Group of buildings: Group of separate or connected buildings, which because of their architecture, their homogeneity ar their place in landscape, are of outstanding universal value from the point of view of history, art or science” (UNESCO dalam “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage” 1987).
 

Tags:

0 Responses to “61 Cagar Budaya Direkomendasikan untuk Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya”

Posting Komentar

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 APPILAJARA. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks