Kamis, 05 November 2015
Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga ( SKUM PTK ) PNS 2016
Kamis, 05 November 2015 by aaaaa
owner http://dinamikagurusd.co.id ...dadi tukang poto |
Bagi PNS guru setiap tahunnya wajib mengisi melaporkan SKUM PTK ( Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga ).Atas surat perintah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD ) masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Pengisian SKUM PTK agar diisi dengan baik dan benar sesuai keadaan yang sebenarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.Bagi pegawai yang mempunyai anak masih sekolah / melanjutkan pendidikan dan berusia 21 tahun samai dengan 25 tahun diharuskn melampirkan surat keterangan dari sekolah / Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
3.Blanko ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan untuk Kepala Sekolah Dasar.Untuk guru dan penjaga ditandatangani oleh Kepala Sekolah masing-masing.
4.Setelah diisi dikirim ke kantor Dinas pendidikan rangkap 5 (lima)
Demikian sekilas penjelasan untuk tahun 2016 berpedoman dengan PP N0.30 2015 seperti di bawah ini semoga bisa membantu :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 30 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan basil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tabun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
Berikut contoh formulir SKUM PTK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga ( SKUM PTK ) PNS 2016”
Posting Komentar