Sabtu, 21 November 2015
KENAIKAN GAJI PNS / ASN TAHUN 2016 DIGANTI DENGAN PEMBERIAN GAJI KE-14
Sabtu, 21 November 2015 by aaaaa
Kenaikan
Gaji PNS / ASN tahun 2016 diganti dengan pemberikan gaji ke-14 bagi
pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 tersebut merupakan tunjangan hari raya
(THR) dengan besaran satu kali gaji pokok. Pengganti Kenaikan gaji PNS /
ASN tahun 2016 berupa pemberikan gaji ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp
6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “KENAIKAN GAJI PNS / ASN TAHUN 2016 DIGANTI DENGAN PEMBERIAN GAJI KE-14”
Posting Komentar