Rabu, 11 November 2015

Hasil Uji Kompetensi Guru ( UKG) 2015 Disambut Pesimis Dan Salah Pengertian Oleh Para Guru

Kepala Sekolah SD Negeri Mojo 03 Cluwak Pati Jawa Tengah

http://dinamikagurusd.co.id 
Sebagian besar sepulang ataupun keluar dari ruang TUK (Tempat Uji Kompetensi) mengikuti UKG yang bisa saya himpun di daerah saya yang baru berjalan beberapa hari ini berkomentar banyak yang tidak dapat memenuhi target nikai 55 dari Kemendikbud.Perkiraan saya ini mungkin akan terulang lagi seperti tahun lalu yang rata-rata hanya 47 jauh dari harapan belum mendekati separuh kompetensi yang diujikan tuntas atau lulus.Bahkan ada kekhawatiran jika nilai UKG nanti yang nilainya tidak layak tunjangan sertifikasi pendidiknya akan dihapus.Beberapa ada yang sedikit konyol bernada pesimis nanti saya dikantotkan juga tidak apa-apa karena hasil UKG saya rendah kategori tidak layak mengajar.

Waktu-waktu luang dan segar dalam mempersiapkan diri terlihat sempit sekali karena kesibukan mengajar dan pemenuhan data, lomba,dan kegiatan ekstra akademik lainnya yang penting.Disisi lain mereka para guru resah bahwa hasil UKG 2015 ini dianggap mengkebiri hak-hak guru yang sudah nyaman dengan sertifikasinya yang rumor kuat sorotan dari masyarakat atau fihak diluar guru dianggap mutunya kurang tidak sepadan kerjanya.Lantas ada yang berpendapat ganti menteri ganti kebijakan.Juga ada yang kurang setuju jika hasil UKG dijadikan prasyarat kenaikan tingkat pangkat dan kedudukan karena tujuan UKG semula hanya bersifat pemetaan saja.
Berikut penulis memberikan pernyataan ataupun penjelasan seputar UKG yang saya ambil dari sumber Kemdikbud yang bisa kita petik sebagai pencerahan demi ketenangan mental para rekan guru semua agar masa depan kita tidak terbayangi terus dengan keadaan yang bisa memperkeruh nasib kita utamnya mengajar agar dalam mencerdaskan anak didik kita bisa memberikan pelayanan terbaik.Setelah era kesejahteraan guru meningkat tajam begitu besar minat kemauan untuk menjadi guru sangat menarik sekali sebagai profesi yang menjanjikan prospek cerah.Kesimpang-siuran pernyataan dan pendapat yang dilontarkan berbagai fihak kalangan dan lembaga semoga tidak menambah resah di kalangan guru semua.

(1)
Mengacu pada Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Sebagaimana diketahui Undang–Undang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Sehubungan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Hasil pelaksanaan UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKGdan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Hasil  atau Nilai UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.
 
Sumber: http://gtk.kemdikbud.go.id/post/uji-kompetensi-guru

(2)
JAKARTA – Nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 akan dibagi menjadi 10 level atau kelompok. Level ini jika dilihat dari skala 10 hingga 100.

“Dengan target nilai batas minimal 55,”ungkap Kasubdit Perencanaan Kebutuhan Guru, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Santi Amabarukmi kepada wartawan di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (15/10).

Santi menjelaskan alasan mengapa Kemendikbud menetapkan target nilai 55. Hal ini bukan saja berkaitan dengan yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015. Namun, tambah dia, ini berhubungan dengan skor yang sebelumnya mampu digapai para guru yang bersertifikasi pada UKG beberapa tahun lalu. Para guru ternyata hanya mampu menggapai skor rata-rata 47.

Untuk para guru yang belum bisa mencapai target, menurut Santi, mereka akan di-treatment. Guru-guru itu akan mendapatkan modul pelatihan dari Kemendikbud. Sejauh ini, Kemendikbud telah menyediakan 10 modul untuk 10 kelompok nilai UKG itu nantinya.

Menurut Santi, guru yang mendapatkan nilai tinggi bisa menjadi tutor ke depannya. Ilmu dan pemahaman yang dimiliki bisa dibagikan kepada guru-guru yang belum mampu mencapai target.

Pada hakikatnya, hasil UKG ini bisa membantu para guru untuk mengetahui kekurangannya. Dengan demikian mereka bisa memperbaiki kualitas masing-masing ke depannya.
 

(3)
Kemendikbud, Jakarta --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meninjau pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 2015 hari pertama untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, pagi ini (10/11/2015). Lokasi tinjauan dilakukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Bagaimana, bisa? Susahkah," tanya Mendikbud. Secara serempak, "Insya Allah,"jawab para guru. Pada kesempatan yang sama, Mendikbud berpesan mengenai keberadaan UKG bagi para guru. "UKG ini sebagai cermin bagi guru, nanti hasil UKG sudah ada apakah puas atau tidak, lalu kepingin belajar lagi," ujarnya.
UKG sebagai cermin, jelas Mendikbu, maksudnya nanti hasil UKG bisa diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya, kami (Kemendikbud) bertugas menyiapkan alat untuk bercermin, dan bapak ibu siapkan kompetensinya untuk diukur," pesan Mendikbud. Tiap guru akan berbeda pelatihannya, ada yang kelas jauh, ada yang seminar, bergantung masing-masing hasilnya," jelas Mendikbud.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 H. Joko Suramto menjelaskan terdapat sebanyak 688 guru yang mengikuti UKG di SMPN 19, sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). "Disini ada total 688 guru yang ikut UKG," jelas Joko. Adapun penyelenggaraan UKG di SMPN 19 berlangsung selama 10 hari yaitu sejak 10 November s.d. 19 November 2015. Sebagai TUK, SMPN 19 melaksanakan UKG online dengan penyediaan komputer sebanyak 27 untuk ujian. "Kami siapkan 27 komputer, 25 untuk peserta ujian, sisanya untuk cadangan kalu ada yang bermasalah," jelas Joko.
Menurut penjelasan Kepsek Joko, pembagian para peserta UKG 2015 dilakukan ke dalam tiga sesi, yang terdiri dari 25 peserta ujian di setiap sesinya. "Sehingga, sebanyak 75 orang guru yang mengikuti UKG di dalam sehari," ujar Joko. Tiga sesi pelaksanaan UKG di SMPN 19, yaitu sesi pertama 07.30-10.00 WIB. Sesi kedua, UKG dilaksanakan pada 10.30-13.00 WIB. Sesi ketiga, UKG dilaksanakan pada pukul 14.00-16.30 WIB.
Walaupun berlangsung saat jam pelajaran sekolah, UKG, menurut Kepsek Joko, tidak mengganggu para siswa yang sedang belajar. "Kita disini ujian UKG online, dilaksanakan di ruang komputer, di lantai satu, sedangkan siswa di lantai dua, jadi pasti tidak mengganggu siswa yang belajar," jelasnya. Sesuai ujian, Erry Happy Prihatiningsih, peserta UKG sekaligus guru dari SMP PSKD IV Bulungan mengungkapkan tidak ada masalah ketika mengerjakan UKG online pagi ini (10/11/2015). "Insya Allah bisa dikerjakan, komputernya juga bisa karena tadi sempat diajari setengah jam sebelumnya, diajari apa yang harus diklik, apa yang harus dilakukan kalau ada yang mau diperbaiki," ujar guru Erry.
Terkait persiapan ujian, Erry, peserta UKG dari mata pelajaran 097 Ilmu Pengetahuan Alam, mengungkapkan cenderung proaktif untuk mempersiapkan diri. "Saya kemarin dua minggu sebelum ujian, buka-buka situs dari dikbud kan ada kisi-kisi soal. tapi, kalau kisi-kisi kan hanya tema-tema materi saja jadi saya bula-buka lagi buku, kumpulkan yang sesuai dengan materi kisi-kisi," jelasnya. Selain itu, dia pun aktif untuk mencari contoh soal tahun lalu untuk dibahas sendiri di rumah. "Soal tahun lalu itu saya dapat contohnya tapi hanya soal pedagogik, dikombinasi dengan materi kisi-kisi. Misalnya, materi tentang suhu, cari semua yang berkaitan dengan suhu," ujarnya.
Mendikbud melanjutkan tinjauan pada lokasi TUK kedua yaitu di Sekolah Menengah Umum Negeri (SMUN) 70. Saat dikunjungi, para peserta UKG sedang melaksanakan ujian sesi kedua, yaitu 10.30-13.00 WIB. Kepala sekolah SMUN 70 menjelaskan ada sebanyak 1500 guru yang terdaftar mengikuti UKG di SMUN 70. "Kalau data di kami semuanya 1500 guru, mereka terbagi atas dua kelas tempat ujian, jadi masing-masing kelas 750 guru," ujarnya.
Kepsek Mukhlis pun menambahkan, tidak semua guru terdaftar sebagai peserta, hadir untuk mengikuti ujian. "Kalau kami kan membagi sehari itu tiga sesi, yang tiap sesi diikuti 25 guru, tapi untuk sesi kedua ini saja ada tiga orang yang tidak hadir," ujarnya. (Gloria Gracia)

(4)
Tidak lulus UKG Tunjangan Sertifikasi Dihapus

Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) November 2015 buruk tidak memenuhi standar nilai lulus UKG maka hal ini akan berpengaruh pada pemberian dan penghapusan tunjangan sertifikasi profesi guru (sergur) untuk selanjutnya.

Hasil UKG 2015 akan mempengaruhi Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di mana nantinya dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 9-27 NOvember 2015 bila hasilnya kurang atau buruk maka hal ini akan menyebabkan TPG dihapus atau pun dikurangi.

Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan bahwa Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 ini bertujuan dan dilakukan dalam rangka pemetaan untuk memperoleh baseline tentang kompetensi guru.
Pengaruh dan Penghapusan Tunjangan Profesi Guru terhadap hasil UKG ini bisa terjadi karena tujuan awal dari UKG. Yakni melakukan pemetaan kemampuan guru baik guru yang sudah memiliki sertifikasi dan guru yang belum memiliki sertifikasi.

Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi.

Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan informasi pemberitaan mengenai hasil UKG buruk tunjangan profesi guru akan dihapus berikut adalah pernyataan dari Ikhsan selaku Kepala Dinas Pendidikan Surabaya seperti informasi yang dilansir dari surabaya.tribunnews.com yang membenarkan bila UKG mempengaruhi TPP guru yang bersangkutan.

Walaupun demikian, Ikhsan tidak bisa memastikan apakah TPP itu dihapus atau hanya berpengaruh terhadap jumlah TPP yang diterima guru.

"Kita mengikuti pemerintah pusat dan provinsi. Kalau pusat bilang gitu ya dilakoni. Yang diputuskan pemerintah harus kita patuhi," kata Ikhsan ketika dikonfirmasi.

”Untuk guru yang sudah punya sertifikasi bisa digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan kemampuan. Selain itu, guru juga bisa memiliki kesempatan untuk memiliki sertifikasi dan hak tambahan berupa TPP bagi guru yang belum bersertifikasi,” tambah dia.

Dikatakannya yang belum bagus akan dituntut untuk terus mengembangkan kemampuannya melalui sebuah program yaitu dengan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
 

Tags:

0 Responses to “Hasil Uji Kompetensi Guru ( UKG) 2015 Disambut Pesimis Dan Salah Pengertian Oleh Para Guru”

Posting Komentar

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 APPILAJARA. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks