Selasa, 10 November 2015

BATAS USIA PENSIUN PNS / PEGAWAI NEGERI SIPIL












Berikut
ini penjelasan Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang
tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26-30/V.7-3/99.




1. Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Tags:

0 Responses to “BATAS USIA PENSIUN PNS / PEGAWAI NEGERI SIPIL”

Posting Komentar

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 APPILAJARA. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks