Home
» Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud
» NOFEMBER 2015 PEMERINTAH MENGUJI KOMPETENSI SELURUH GURU SE INDONESIA
Senin, 12 Oktober 2015
NOFEMBER 2015 PEMERINTAH MENGUJI KOMPETENSI SELURUH GURU SE INDONESIA
Senin, 12 Oktober 2015 by aaaaa
owner http:KALIM PENGAJAR.dinamikagurusd.blogspot.com di SMA Negeri 2 Pati Jawa Tengah |
http:KALIM PENGAJAR.dinamikagurusd.blogspot.com
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan, selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90. “Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/10/2015).
Sumarna mengatakan, dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, kata dia, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. “Tidak melulu tatap muka, tetapi bisa daring,” katanya.
Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.Sumarna menyebutkan, saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini, kata dia, rata-rata nilai UKG 5,5. “Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Sumarna, berbagai macam perlakuan dilakukan terhadap guru. Namun demikian, kata dia, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah, tetapi kewajiban individu guru juga ada. “Target kita adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “NOFEMBER 2015 PEMERINTAH MENGUJI KOMPETENSI SELURUH GURU SE INDONESIA”
Posting Komentar