Minggu, 10 Juli 2016
SE DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PELAKSANAAN AWAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Minggu, 10 Juli 2016 by aaaaa
Menyongsong
tahun pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 13/D/PP/2016 tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran
2016/2017. Surat Edaran itu berisi keharusan bagi sekolah untuk keharusan bagi
sekolah untuk menerapkan peraturan/kebijakan pendidikan yang mencakup
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Responses to “SE DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PELAKSANAAN AWAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017”
Posting Komentar