Senin, 10 Agustus 2015

Pengelolaan Pendidikan Sebagai Komponen Standar Nasional Pendidikan

Kalim,M.Pd.Kepala SDN Mojo Cluwak Pati

Pengelolaan Pendidikan

1) Penyelarasan kebijakan nasional dan daerah dalam bidang pendidikan.
Sejak diberlakukan kebijakan desentralisasi manajemen pemerintahan dari tingkat Pusat ke Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan lebih banyak dilakukan di tingkat Daerah terutama Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan demikian aturan-aturan teknis banyak yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, dll. Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi juga membuat aturan untuk mendukung program yang akan diimplementasikan di daerah atau satuan pendidikan. Peraturan-peraturan yang dibuat pada setiap tingkat pemerintahan tersebut disinyalir banyak yang kurang sinkron.Berdasarkan isu tersebut, tema penelitian dan pengembangan yang perlu dilakukan antara lain adalah (1) Penyelarasan Kebijakan Nasional dan Daerah dalam bidang pendidikan, a.l. berkaitan dengan kebijakan pendidik dan tenaga kependidikan, kebijakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, dan kebijakan pendanaan pendidikan; dan (b) Peran dan Tanggung Jawab pemerintah daerah dan pusat

2) Reformasi birokrasi pendidikan yang efektif dan efisien
Birokrasi pengelolaan pendidikan dinilai masih kurang efisien antara lain disebabkan oleh sistem pengelolaan yang belum berjalan dengan baik,
sehingga pengelolaan pendidikan menjadi sangat tergantung pada orang yang menangani bidang tertentu.
Untuk menjawab isu/permasalahan tersebut, penelitian dan pengembangan bisa diarahkan pada perbaikan sistem birokrasi dalam pengelolaan pendidikan di tingkat Pusat dan Daerah yang lebih efektif dan efisien.

3) Sistem informasi manajemen pendidikan nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Hasil-hasil pembangunan pendidikan selama ini banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat karena mereka kesulitan untuk mengakses informasi tersebut. Masyarakat banyak yang tidak mengetahui jenis-jenis layanan pendidikan yang tersedia di lingkungan sekitarnya. Salah satu faktor penyebab terjadinya keadaan tersebut antara lain adalah pengelolaan pendidikan selama ini belum secara optimal memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga sistem tata kelola belum berjalan dengan baik.
Untuk menjawab isu/permasalahan tersebut diperlukan tema penelitian dan pengembangan tentang manajemen pendidikan nasional berbasis teknologi informasi.
 
4) Desentralisasi Pengelolaan Pendidikan
Desentralisasi pengelolaan pendidikan sudah berjalan lebih dari satu dasawarsa, dalam pelaksanaannya banyak ditemui permasalahan antara lain terkait dengan sistem rekrutmen pegawai, pengembangan dan pembinaan karir pegawai, pengadaan sarana prasarana, dll. Di beberapa daerah bahkan ditemui permasalahan bahwa pemberlakukan desentralisasi pengelolaan pendidikan ke tingkat Kabupaten/Kota tidak menyebabkan mutu pendidikan menjadi lebih baik, namun terjadi sebaliknya.
Untuk menjawab isu/permasalahan tersebut maka perlu penelitian dan pengembangan yang temanya diarahkan pada kajian komprehensif tentang desentralisasi pengelolaan pendidikan, antara lain ditinjau dari
aspek pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan pendanaan pendidikan.

5) Wajar Dikdas 9 Tahun yang Bermutu dan Implikasinya terhadap Peningkatan Akses Pendidikan Menengah
Pada awal tahun 2009, pemerintah melalui Kemdikbud telah mencanangkan bahwa secara nasional Wajar Dikdas 9 tahun sudah tuntas dengan indikator capaian rata-rata APM SD/Setara dan APK SMP/Setara pada tingkat nasional telah melampaui angka 95 persen. Dengan tuntasnya Wajar Dikdas 9 tahun maka Program Wajar Dikdas berikutnya akan lebih memfokuskan pada aspek pemerataan mutu pendidikan dasar. Selain itu, tuntasnya Wajar Dikdas akan berimplikasi pada melonjaknya lulusan SMP/Setara yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah.
Berkaitan dengan isu/tantangan tersebut maka tema penelitian dan pengembangan kebijakan bisa diarahkan pada 1) Evaluasi Pelaksanaan Wajar Dikdas 9 tahun, 2) Kualitas Wajar Dikdas 9 Tahun, dan 3) Rintisan pendidikan menengah universal. Aspek yang bisa dikaji terkait dengan rintisan pendidikan menengah universal antara lain adalah penyediaan sumberdaya pendidikan yaitu tenaga, dana, dan sistem tata kelola pada jenjang pendidikan menengah menuju pada pemberlakukan Wajar 12 tahun.

6) Review peraturan perundang-undangan tentang pendidikan
Undang-undang Sisdiknas sudah berjalan selama delapan tahun, dalam perkembangannya kemudian dibuat peraturan-peraturan turunan di bawahnya antara lain peraturan pemerintah, dan peraturan menteri, serta peraturan lain yang masih setingkat yaitu Undang-undang Guru dan Dosen, dan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (walaupun karena sesuatu hal akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi). Dalam upaya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah membuat berbagai program dan kegiatan. Namun demikian dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut muncul berbagai permasalahan, misalnya kebijakan tentang ujian nasional yang dijadikan salah satu penentu kelulusan, dan tuntutan penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional di setiap kabupaten/kota padahal ketersediaan SDM belum memadai.
Munculnya permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan bisa disebabkan oleh berbagai faktor antara lain peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai rujukan kemungkinan sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan kondisi sosial budaya masyarakat.
Untuk menjawab isu/permasalahan tersebut maka diperlukan penelitian dan pengembangan kebijakan tentang 1) review peraturan perundang-undangan tentang pendidikan; 2) peraturan pendidikan di masa depan.

7) Pendidikan berkeunggulan lokal dan bertaraf Internasional
Negara kita memiliki banyak jenis dan ragam budaya, agama, bahasa, adat istiadat, dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan tersebut perlu dilestarikan dan dimanfaatkan secara bijaksana. Selain itu dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta kerjasama antarnegara secara global, maka kita dihadapkan pada peluang dan tantangan dari kedua kondisi tersebut.
Dalam upaya menjawab isu/tantangan tersebut maka perlu tema penelitian dan pengembangan yang diarahkan pada pendidikan berkeunggulan lokal yang antara lain bertujuan untuk melestarikan/mengembangkan nilai–nilai sosial budaya dan sumberdaya setempat (internal benchmarking), dan pendidikan bertaraf internasional yang bertujuan untuk dapat bersaing secara global (external benchmarking).

Tags:

0 Responses to “Pengelolaan Pendidikan Sebagai Komponen Standar Nasional Pendidikan”

Posting Komentar

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 APPILAJARA. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks