Selasa, 26 Januari 2016

PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH






Sekolah maupun tenaga
pendidik, baik guru hingga kepala sekolah terancam dikenai sanksi bila terbukti
melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Ini
sesuai aturan yang baru diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di
lingkungan sekolah.




Aturan yang dituangkan dalam
Permendikbud nomor

Tags: , ,

0 Responses to “PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH ”

Posting Komentar

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 APPILAJARA. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks