Home
» PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
» PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Selasa, 26 Januari 2016
PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Selasa, 26 Januari 2016 by aaaaa
Sekolah maupun tenaga
pendidik, baik guru hingga kepala sekolah terancam dikenai sanksi bila terbukti
melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Ini
sesuai aturan yang baru diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di
lingkungan sekolah.
Aturan yang dituangkan dalam
Permendikbud nomor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “PERMENDIKBUD NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH ”
Posting Komentar