Recent Articles

Senin, 29 Februari 2016

SBMPTN 2016 Sudah Resmi Diluncurkan

Senin, 29 Februari 2016 - 0 Comments


Situs resmi SBMPTN 2016 (sbmptn.ac.id) hari ini sudah resmi diluncurkan... Selamat mengisi dan memverifikasi PDSS untuk SMA/SMK/MA Se-Indonesia dan Sekolah Republik Indonesia (SRI) di LN. Silahkan cek jadwalnya di web, termasuk informasi universitas negeri beserta semua jurusannya yang bisa dimasuki melalui program SBMPTN 2016 ini.
Infromasi lebih lanjut:
Alamat Panitia Nasional SNMPTN 2016:
Gedung Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sayap Utara Lantai 1
Jl. Colombo No. 1 Yogyakarta 55281,
Telepon (0274) 544049,
Faksimile (0274) 520 325,
E-mail : sekretariatseleksi2016@uny.ac.id


CATATAN PENTING:
SISWA Pendaftar dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan biaya pendidikan Bidikmisi melalui laman 
(Mohon bantuannya untuk dishare) 

Minggu, 28 Februari 2016

Pegawai Lulusan SD, SMP, SMA Menjadi Target Rasionalisasi PNS

Minggu, 28 Februari 2016 - 0 Comments


Kabar Buruk untuk PNS Lulusan SD, SMP, SMA
Kualitas PNS di Indonesia masih banyak yang berada di bawah standar kompetensi. Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Apara‎tur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, ada 39 persen PNS yang kemampuannya di bawah rata-rata.

Karena itu, mereka menjadi target rasionalisasi PNS. Saat ini, jumlah PNS pusat dan daerah mencapai 4,517 juta.

"‎Target rasionalisasi adalah PNS yang pendidikannya SMA, SMP, dan SD. Selain pendidikannya rendah, kompetensinya juga kurang," kata Setiawan, Minggu (28/2).

Dia menyebutkan, PNS di instansi daerah yang lulusan SMA sebanyak 26,5 persen. Sedangkan SMP serta SD masing-masing 1,9 dan 1,2 persen.‎ Sementara itu, PNS lulusan SMA di pusat mencapai 26,3 persen. Sedangkan lulusan SMP serta SD mencapai 1,8 dan 1,1 persen.

"Target pemerintah, yang menjadi PNS minimal lulusan diploma. Saat ini jumlah PNS daerah yang mengenyam pendidikan diploma 23 persen dan 13,9 persen di pusat," tambah Setiawan.

Untuk lulusan S1, PNS daerah sebanyak 43,9 persen. Sedangkan di pusat mencapai 42,4‎ persen. 

Sementara itu, PNS lulusan S2 di pusat sekitar 13,2 persen. Sedangkan daerah mencapai 3,5 persen. Di sisi lain, lulusan S3 untuk PNS pusat 1,26 persen dan daerah 0,03 persen. 

Selasa, 23 Februari 2016

Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Triwulan I/2016 Segera Cair

Selasa, 23 Februari 2016 - 0 Comments


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/) menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.

Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178.196.400.000 rupiah, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.

Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.

Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).

Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap.

“Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” tambahnya.

Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. 

Senin, 22 Februari 2016

38 Fakta Keren Tentang Ajip Rosidi, Manusia Tanpa Ijazah Dari Jatiwangi Yang Berhasil Diakui Dunia

Senin, 22 Februari 2016 - 0 Comments


Ajip Rosidi bukan Sarjana, apalagi Master atau Professor, bahkan ia meninggalkan SMA saat ujuan akhir, tetapi mengapa ia berhasil menjadi Guru Tamu di 4 Universitas Jepang sekaligus? Fakta itu-lah yang membuat masyarakat Indonesia bertanya-tanya dan terguncang hatinya. Bagaimana tidak, di zaman sekarang saja orang-orang yang tidak kuliah masih dipandang sebelah mata, padahal Mark Zuckerberg, Steve Jobs, atau Bill Gates telah membuktikan kalau untuk sukses tidak perlu kuliah. Apalagi di zaman Ajip?

Nah, rasanya judul ini tidak berlebihan, kan? Apalagi Ajip juga dimasukan ke dalam daftar penulis terbaik dunia oleh Aulia A. Muhammad, bersandingan dengan Stephen King dan J.K Rowling. Dan lagi, secara resmi juga Ajip pernah mendapat penghargaan dari beberapa negara, seperti Belanda, Jepang, Brunei dan lainnya.

Baik, kami sudah merangkum fakta-fakta keren dari Penulis besar asli Jatiwangi kelahiran 31 Januari 1938 ini, berusaha menyusunnya sistemasis, berurutan, dan simple, supaya sobat BSC mengerti dan bisa mengambil pelajaran dari perjalanan hidup ekstrim dan nyentrik seorang Ajip Rosidi.

Oh ya, kami sendiri menghimpun data ini dari; Sketsa Hidup Penulis-Penulis Besar Dunia, Karya Aulia A. Muhammad (Tiga Serangkai), situs web Badan Bahasa dan Kemendikbud, serta dari buku Autobiografi Ajip sendiri, jadi dijamin terpercaya ya!

1. Gladiator kehidupan keras, Ajip memiliki hidup ‘tidak biasa’, di usianya yang baru menginjak 2 tahun ke dua orang tuanya sudah bercerai, bahkan berpisah. Ia di asuh oleh neneknya dari sana, sampai kelas 1 SMP di Jatiwangi, kemudian ikut dengan pamannya di Jakarta. Denga kehidupan seperti itu, beliau terus berjuang dan bisa membuktikannya kepada kita.

2. Sudah biasa membaca dari kecil, Ayahnya yang selain Guru SD juga adalah Pengurus Perpustakaan, tak heran Ajip sudah dikelilingi buku dari kecil, dan memanfaatkannya.

3. Sudah menulis sejak kelas 6 SD, Nah hobi membaca Ajip di poin sebelumnya mulai menelurkan hasil,  mengutip Badan Bahasa, bahkan ia berhasil menembus dan tulisannya itu dimuat dalam surat kabar Indonesia Raya ketika masih bersekolah dasar di Jatiwangi.

4. Tulisannya sudah dimuat banyak media sejak usia 14, di usia ini Ajip sudah meninggalkan Jatiwangi dan ikut dengan Pamannya di Jakarta, bersekolah di SMP 8 membuat Ajip lebih berani dan punya koneksi dengan media-media ternama kala itu, tak pelak karya-karya mulai diminati dan dimuat di Mimbar Indonesia, Kisah, Zenitdan Konfrontasi.

5. Sudah menjadi redaktur, kontributor dan pengasuh rubrik di Majalah di usia 15, Akselarasi tulisan Ajip sangat cepat, di usia ini, beliau sudah menjadi redaktur di Majalah Soeloeh Peladjar.

6. Ideologis, terbukti saat SMA Ajip berpindah-pindah dari SMA Jalan Batu bagian B, ke SMA Budi Utomo, kemudian pindah ke Taman Madya.

7. Berani mengambil keputusan, Ajip keluar dari Taman Siswa hanya satu minggu menjelang ujian akhir. “Saya tidak akan mengikuti Ujian karena saya akan membuktikan bisa hidup tanpa Ijazah,” Tulis Ajip, dalam kartu pos yang dia kirim ke Gurunya. Pendiri  Yayasan Rancage ini Drop Out dari SMA karena dua alasan: Pertama, karena waktu itu di taman siswa banyak praktek jorok, seperti para orang-tua teman-temannya yang menyogok Guru, Ajip bersikeras tidak mau lulus dengan sistem yang seperti ini. Kedua, karena sedari awal Ajip sudah menetapkan dirinya sebagai penulis yang memang tidak usah kuliah.

8. Buku pertamanya terbit di usia 17, buku berjudul Tahun-Tahun Kematian yang berisi kumpulan cerpen dikukuhkan di usia yang masih belia, umur 17 kita masih bisa apa? Dengan ini secara resmi Ajip adalah seorang penulis.

9. 1956 Menjadi Anggota Badan Musyawarat Nasional dan 1957 Lembaga Bahasa dan Sastra Sunda.

10. Berani menikah di usia muda, di usia ini juga Ajip menikahi Patimah, sepucuk surat yang dikirim Ayahnya dari Jatiwangi tidak hanya setuju dengan keputusannya Drop Out dari Taman Madya, tetapi juga sebuah restu untuk menikah.

11. Terus berusaha dengan apa yang diyakininya, setelah menikah Ajip dan Istrinya memilih mengontrak di Kramat Pulo, Ajip bekerja sebagai redaktur di penerbit Balai Pustaka, hari-hari Ajip adalah untuk membuktikan perkataannya bisa hidup tanpa ijazah.

12. Menjadi Anggota Badan Penelitian Ilmu Pengetahuan Bidang Bahasa dan Sastra pada 1960-1962

13. 1960 Ajip Meraih Hadiah Sastra Nasional untuk kumpulan Cerpennya.

14. Mendirikan Kiwari di tahun 1962.

15. Pantang menyerah dengan apa yang diyakininya, kehidupan Ajip tidak semerta-merta mulus, ia pun mulai diuji, honoriumnya sebagai penulis ternyata tidak cukup untuk menghidupi keluarganya. Ajip pun terpaksa harus pulang ke Jatiwangi.

16. Mendirikan Tjupumanik (Cupumanik), di Jatiwangi juga Ajip tidak menyerah, ia masih terus meneruskan passionnya, ia mendirikan Tjupumanik. Kehidupannya di tanah kelahirannya ini hanya dari 1964-1969.

17. Tahun 1968-1979 Ajip menjadi redaktur Budaya Jaya, dan pada 1966-1975, di usia yang masih muda, ia menjabat sebagai ketua Paguyuban Pengarang Sastra Sunda dan memimpin penelitian pantun dan folklore Sunda.

18. Tanpa Ijazah, menjadi Dosen Luar Biasa Universitas Padjajaran, 1970 Ajip meninggalkan kecamatan yang sama dengan Hanyaterra karena diundang Unpad menjadi Dosen Luar Biasa yang mengampu Sastra, Ajip membawa serta keluarganya pindah ke Bandung.

19. 1971 Ajip mendirikan Pustaka Jaya, usaha penerbitannya ini bertahan hingga sekarang. Selain mendirikannya, Ajip sendiri memimpinnya.

20. 1972-1981 menjadi Ketua Dewan Kesenian Jakarta, dewan ini juga didirikan aas prakarsa Ajip pada tahun 1968, namun baru terealisasikan di 1972.

21. 1973-1979 menjadi Ketua Ikatan Penerbit Indonesia.

22. Tahun 1974 Ajip diganjar Cultural Award dari Australia.

23. Produktif, karena kesibukannya semakin tinggi, terutama Pustaka Jaya yang semakin besar, Ajip memutuskan untuk kembali ke Jakarta pada 1975, di Ibu Kota Ajip menjadi sangat produktif.

24. 1978-1980 Ajip diangkat sebagai Staff Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tahun ini Ajip mulai diakui oleh Pemerintah.

25. 1979-1980 Menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Pengembangan Buku Nasional, dan Dewan Film Nasional hingga 1982.

26. 5 Tahun Di Jakarta Ajip lebih produktif, karena network yang semakin luas. Di sini juga, Ajip berhasil menelurkan karya-karya yang bahkan bisa menandingi WS. Rendra. Belum lagi, bukunya yang berjudul Ikhtisar Sejarah Sastra Indonesia menjadi buku referensi untuk Universtas-Universitas di Indonesia.

27. 1981, berkat prestasinya di poin sebelumnya, Universitas terkemuka di Jepang, Osaka Gaikokugo Daigaku di Osaka, memanggilnya untuk menjadi Visiting Professor. Ajip juga menerima tawaran Universitas terkemuka Negeri Sakura lainnya, dan bertahan di sana hingga 2003.

28. Di rentan 1983-1996, Ajip diangkat menjadi Guru Luar Biasa Kyoto Sangyo Daigaku, Tenri Daigaku dan Osaka Gaidai. Luar biasa, ingat lho, ini dicapai beliau tanpa ijazah.

29. Di Negeri Anime Ajip masih produktif, meskipun tinggal di sana, Ajip juga tetap berkarya menggunakan bahasa Indonesia dan Sunda, dan tetap berhubungan dengan Pelaku Sastra di Indonesia.

30. Ajip mendapat hadiah seni sebagai salah satu dari 10 Putra Sunda terbaik.

31. Di Jepang juga Ajip tak abai dengan perkembangan Sastra dalam negeri, terutama Sastra Sunda. 1989 ia mendirikan Rancage, sebuah yayasan yang memberi apresiasi untuk karya-karya sastra Sunda, dengan merogoh kocek sendiri beliau memberi hadiah kepada para pemenang.

32. Pada Tahun 1999, meraih penghargaan Order of The Sacred Treasure, Gold Rays dan Neck Ribbon dari Jepang.

33. Pada Tahun 2000, menerbitkan Ensiklopedi Sunda yang selama prosesnya dibiayai oleh Toyota Foundation

34. Pada tahun 2002, Ajip datang langsung untuk memberikan penghargaan kepada pemenang Rancage, bahkan sempat juga mempelopori Kongres Internasional Bahasa Sunda.

35. Kembali ke Indonesia, pada tahun 2003 Ajip menuntaskan petualangannya di Negeri Sakura. Di tahun ini pula Ajip meraih penghargaan Mastera dari Pemerintahan Brunei.

36. Tahun 2004 meraih Teeuw Award dari Belanda.

37. Tahun 2011, saat usianya menginjak 73 tahun, Ajip diganjar gelar Dr. H. C. Dalam bidang budaya dari Fakultas Sastra Universitas Padjajaran, walaupun sebenarnya ia juga sudah mendapat gelar Professor selama di Jepang.

38. Sekarang, Ajip sudah menelurkan lebih dari 100 karya, sebagian besar berbahasa Sunda, Novel terkenalnya adalah Anak Tanah Air, untuk melihat karya apa saja yang ditulis Ajip kamu bisa membuka link ini.

Mengutip Bayang Baur Sejarah Karya Aulia A. Muhammad, Ajip adalah lilin untuk perjalanan Sastra Indonesia. Prestasinya juga diakui Jepang dan Dunia, khusus untuk orang yang tanpa Ijazah ini sangat menakjubkan, kesimpulannya sobat-sobat BSC bisa menilai sendiri. Ternyata, ada sosok yang begitu langka dan istimewa dari Jatiwangi. Sumber : http://www.besoksenin.com

Minggu, 21 Februari 2016

Begini Cara Perpanjang SIM dengan HP Android

Minggu, 21 Februari 2016 - 0 Comments


Ada tiga tahapan registrasi yang harus dilakukan untuk proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Simobo di smartphone Android. Setelah kita berhasil mengunduh aplikasi Simobo di Playsotre, maka kita harus melakukan langkah-langkah berikut :

Tahap I Registrasi
1. Masukkan username, nama dan e-mail
2. Tunggu email aktivasi user Simobo
3. Aktifkan user

Tahap II Registrasi SIM
1. Buka menu “Profile”
2. Registrasi data SIM yang dimiliki *klik tanda (+) di lingkaran merah
3. Isi formulir sesuai dengan data SIM anda, masa berlaku, pilih kabupaten dan kecamatan sesuai domisili dan lampirkan foto fisik SIM anda
4. Kemudian simpan *klik REGISTRASI

Tahap III
Permohonan Perpanjangan SIM (masuk MENU dan *klik Layanan Masyarakat kemudian pilih Perpanjangan SIM)
1. Pilih SIM yang telah diregistrasikan (*klik tanda (+) tanda merah)
2. Pilih tanggal yang dikehendaki pemohon
3. Pilih lokasi penerbitan SIM yang dikehendaki sesuai domisili
4. Klik tombol Check
5. Jika Kuota lokasi dan jadwal yang diinginkan ada, maka permohonan akan bisa dilanjutkan
6. Jika kuota tidak tersedia, silakan pilih jadwal atau lokasi yang lainnya.

Setelah semua tahapan tersebut dilakukan, maka kita tinggal menunggu konfirmasi dari operator. Nanti akan ada notifikasi dengan membuka kembali aplikasi Simobo, masuk Menu dan *klik Layanan masyarakat kemudian pilih perpanjangan SIM dan buka.sumber :TMC Polres Kuningan

Sabtu, 20 Februari 2016

Inilah Daftar 8 Kementrian/Lembaga yang PNSnya Akan Dialihkan BKN Dari PNS Kabupaten/Kota Ke PNS Provinsi/Pusat

Sabtu, 20 Februari 2016 - 0 Comments


Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Yulina Setiawati menyampaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup penyerahan urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota) yang meliputi:

Langkah persiapan pengalihan PNS, Yulina meminta kepada setiap Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat yang akan dialihkan paling lambat 31 Maret 2016 sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang. 

“Diharapkan seluruh instansi sudah menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan,” tegasnya dalam rapat persiapan dan pembahasan pengalihan PNS bersama 8 K/L personil pengalihan Rabu, (17/2) di Kantor Pusat BKN.

Pelaksanaan pengalihan PNS, Yulina juga meminta K/L memperhatikan susbtansi Peraturan Kepala BKN tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang dialihkan, PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan dan untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan, dan pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016, pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017, dan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.

Lebih lanjut, Yulina menuturkan Perka BKN sedang disiapkan sebagai landasan hukum pengalihan PNS. “Sudah ada Perka BKN 48/2015 dan Perka BKN 1/2016 dan seterusnya akan diselesaikan untuk seluruh 8 K/L personil pengalihan.

Perka  BKN No 1 Tahun 2016

Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor : 1 tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016

Dalam Pasal I Perka  BKN No : 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan; Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana. pada satuan pendidikan menengah.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 6 Perka BKN No : 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat 7 Perka BKN No : 1 Tahun 2 disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Sedangkan untuk pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Sumber:BKN.go.id

Jumat, 19 Februari 2016

Aturan Seragam PNS Baru Efektif Maret 2016

Jumat, 19 Februari 2016 - 0 Comments


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang seragam baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. Salah satunya, kemeja putih yang wajib digunakan setiap Rabu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua PNS dan mulai efektif Maret 2016.

"Ya kita menyampaikan untuk (PNS) seluruhnya. (Berlaku) Saya kira awal Maret," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Kemeja putih tersebut mirip dengan gaya berpakaian Presiden Jokowi saat blusukan. Ketika dikonfirmasi, Tjahjo menuturkan pemakaian kemeja itu tidak ada hubungan dengan gaya berpakaian sang presiden.

"Ya boleh-boleh saja, biar bersih toh. Enggak ada alasannya sama, bebas saja," tutur menteri asal PDIP itu.


Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan pemakaian baju PNS yang baru itu. Ia memberi contoh tiap kementerian saja memiliki seragam yang berbeda-beda.


"Kalau itu (khusus di Kemendagri) saya bilang departemen boleh-boleh saja, di Perhubungan lain, Kemendagri lain, silakan saja," ujar JK, Kamis 11 Februari 2016.

PNS Punya Seragam Baru, Ini Alasannya
Lalu mengapa dipilih ada seragam putih?
"Karena putih itu bersih," kata Mendagri, Tjahjo Kumolo, dalam laman Setkab, Jakarta, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, instansinya hanya menerjemahkan apa yang menjadi kehendak Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revolusi mental. Oleh karena itu, aparatur pemerintah daerah juga harus menerapkan sistem tersebut.

Seragam ini merupakan wujud harapan agar PNS bersih atau tidak korupsi. Pakaian putih juga dinilai sebagai harapannya bisa menjadi cerminan agar PNS bisa berbuat lebih baik untuk publik.

"Makanya, Mendagri ingin pakai baju putih. Sebab, PNS itu harus bersih," kata Sigit.


Menurut dia, setiap seragam dinas memang punya fiosofinya masing-masing. Misalnya, kenapa harus ada seragam berwarna krem, karena menurut dia, menjadi pembeda antara aparatur pemerintah dan masyarakat sipil. Sedangkan batik, itu merupakan budaya bangsa ini.

Selasa, 16 Februari 2016

Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Selasa, 16 Februari 2016 - 0 Comments


Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sempat dibatalkan di era Pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid. Selain itu, pemerintah akan mengaktifkan kembali pelaksanaan upacara bendera pada tanggal 17 setiap bulan.

Untuk pengaturan pakaian dinas ASN, akan diterbitkan Perpres yang merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional. Selain itu, pakaian dinas juga diperlukan   untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa diantara sesama ASN, memelihara semangat gotong ­royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam Rakor Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dengan para Sekjen, Sesmen, Sestama dan sejumlah Sekda Provinsi di Jakarta, Selasa (16/02), Menteri Yuddy mengungkapkan, saat berkunjung ke daerah, pakaian dinasnya berbeda-beda. Ada yang tiap hari memakai pakaian daerah.  Ada yang menggunakan atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer. “Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang simple,” sergahnya.

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan, pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, disain model serasi, sopan, dan humanis. Pakaian dinas juga harus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, memperhatikan gender, mengutamakan produksi dalam negeri, serta mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa.  

Rini menjelaskan, pakaian dinas tediri dari 3, yakni  pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional.

Sedangkan pakaian kerja umum dikenakan oleh ASN yang tidak memberikan   pelayanan langsung kepada masyarakat Sedangkan pakaian kerja khusus, dikenakan oleh ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau  penegakan hukum.  “Misalnya pakaian Satpol PP, atau petugas Imigrasi,” imbuh Rini memberikan contoh.

Pakaian kerja umum ada tiga macam, yakni nasional, kemeja/blus warna putih Iengan pendek atau panjang dengan celana panjang/rok warna gelap. Untuk instansional, kemeja dengan celana panjang/rok yang menggunakan model dan warna yang ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah. Sedangkan pakaian tradisional mencirikan corak dan budaya masing-masing daerah, seperti batik, tenun atau pakaian tradisional lainnya.

Penggunaan pakaian kerja umum, dilengkapI dengan tanda pengenal, lambang/logo instansi, nama instansi, nama dan foto ASN,  Nomor Induk Pegawai, pada bagian muka; dan alamat kantor, situs website kantor, nomor telepon/faximili kantor, masa berlaku, dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada bagian belakang. “Pangkat dan atribut tidak menggunakan tanda pangkat dan atribut yang sama/menyerupai TNI dan/atau POLRI. Demikian juga dengan warna,  tidak menggunakan warna pakaian kerja instansional yang sama/menyerupai warna seragam yang dikenakan oleh TNI dan/atau POLRI,” tegas Rini.

Penggunaan pakaian kerja khusus, harus sesuai dengan karakteristik pelayanan yang diberikan, sesuai aturan dalam undang-undang dan/atau dalam rangka melaksanakan konvensi internasional. Seperti halnya pakaian kerja umum, baik warna, simbol, dan atribut tidak menyerupai yang dikenakan TNI/POLRI.
Jadwal penggunaan pakaian kerja nasional dan instansional, ditentukan oleh pimpinan instansi pemerintah masing-masing. Untuk pakaian kerja tradisional dikenakan pada setiap hari Jumat.

Dalam paparannya, Rini juga menjelaskan bahwa pakaian dinas resmi merupakan pakaian yang dikenakan oleh ASN pada acara/upacara resmi kenegaraan dalam dan luar negeri. Pakaian ini terdiri dari kemeja lengan panjang warna terang dengan celana panjang, jas warna gelap, dasi, dan peci untuk laki-Iaki atau celana panjang, jas beskap tertutup dan memakai saku, sarung fantasi dengan peci nasional (warna celana dan jas sama) .

Adapun  untuk perempuan, terdiri blus lengan panjang, blazer warna gelap, dengan rok atau celana panjang warna gelap. ”Dalam hal-hal tertentu pakaian resmi bagi perempuan dapat berupa pakaian nasional berbentuk kain kebaya atau sejenisnya,” ujarnya.

Untuk pakaian upacara bendera, dikenakan oleh ASN pada upacara bendera peringatan hari besar nasional. Kemeja Korpri/Korp ASN dengan celana panjang warna biru tua dan peci untuk laki-Iaki.  Untuk perempuan, kemeja Korpri/Korp ASN dengan rok atau celana panjang warna biru tua.
Selain masalah pakaian dinas, Rini juga mengatakan bahwa pihaknya menghidupkan kembali penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah putih di lingkungan instabnsi pemerintah pada tanggal 17 setiap bulan.

Hal ini dinilai perlu untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Untuk merealisasikannya,  pemerintah akan mencabut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih. 
Sumber : http://www.menpan.go.id

Minggu, 14 Februari 2016

Kemenkominfo Ancam Blokir Facebook

Minggu, 14 Februari 2016 - 0 Comments


Setelah Line mendapat teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kini giliran Facebook yang mendapat 'warning'. Aplikasi besutan Marc Zunckenberg tersebut diketahui menyematkan simbol-simbol (stiker) berbau LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender). 

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, Facebook wajib menghormasti norma-norma agama, budaya, dan adat di Indonesia. Seperti halnya kepada Line, pihaknya pun meminta Facebook untuk memfilter stiker-stiker yang berbau LGBT.

Bahkan, Kominfo mengancam akan memblokir media sosial itu apabila hal tersebut tidak diindahkan. "Nanti Tim Panel Kominfo yang akan menilai apakah diblokir atau tidak. Ini juga berlaku untuk semua OTT (Over The Top/Aplikasi favorit) yang memuat konten serupa," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (12/1).

"Secepatnya akan kami akan menghubungi Facebook. Seperti Line kan stikernya sudah dihapus. Nanti Facebook juga sama, kami minta untuk memfilter," tuturnya lagi.

Sebelumnya, Facebook memasang stiker terlarang itu sejak 31 Mei 2014 sekaligus untuk merayakan hari LGBT. Stiker berjudul  "Bangga" dengan tagline "Cinta itu Universal" tersedia di Facebook secara gratis. Stiker menggambarkan sepasang pria yang sedang menikah.

Dalam ilustrasi stikernya, si pria digambarkan mengenakan berjas putih  sambil membawa bunga di hadapan mempelai lelakinya yang mengenakan jas hitam. Keduanya berdiri dengan latar belakang simbol "love" besar. 

Tak hanya itu, ada juga dua orang wanita yang menikah hingga kakek-kakek tua dengan pasangan sesama jenis. Pada gambar yang lain, juga tampak dua pasang wanita yang membawa dua orang anak.

Sabtu, 13 Februari 2016

Ini Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Sabtu, 13 Februari 2016 - 0 Comments


Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan baru di awal 2016. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

"KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).

Menurut Zudan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Berikut ini adalah cara membuat KIA:
Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.Sementara, bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi.

Pertama, yaitu menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran.

Kedua, menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. Selanjutnya, menyiapkan KTP asli kedua orang tua/wali.

Kemudian, bagi anak yang telah berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.

Kemudian, menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. Selain itu, membawa KTP asli kedua orang tua/wali, dan membawa pas foto anak berwarna, ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Menurut Zudan, nantinya KIA akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak Download Lampiran Peraturan di sini
Sumber : http://nasional.kompas.com

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 APPILAJARA. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks